Pemda SBB Lemah Lesu, Diduga 9 Kepala Naga Orak Arik Birokrasi 

oleh -2 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) saat ini dinilai membutuhkan stabilitas pemerintahan yang kuat serta birokrasi yang profesional dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Harapan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

 

Di tengah harapan masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati Ir. Asri Arman, muncul dugaan adanya kelompok tertentu yang disebut sebagian kalangan sebagai “9 Kepala Naga”. Istilah tersebut mulai menjadi perbincangan publik karena dikaitkan dengan pengaruh dalam lingkaran birokrasi pemerintahan daerah.

 

Kelompok tersebut diduga berasal dari kalangan tertentu yang memiliki akses terhadap sistem pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB. Mereka juga disebut-sebut memiliki pengaruh dalam pengaturan jabatan serta arah birokrasi pemerintahan daerah.

 

Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab birokrasi pemerintahan seharusnya dijalankan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme resmi yang berlaku.

 

Masyarakat SBB juga berharap agar birokrasi tidak dijadikan arena kepentingan kelompok tertentu ataupun ruang balas jasa politik. Pemerintahan daerah dinilai harus tetap berdiri di atas kepentingan seluruh masyarakat tanpa membedakan golongan tertentu.

 

Ketika birokrasi mulai dipengaruhi oleh kelompok tertentu, maka profesionalisme aparatur sipil negara berpotensi terganggu. Selain itu, pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga dapat ikut melemah.

 

Kelompok yang terlalu kuat di sekitar kekuasaan sering kali tampil sebagai pendukung utama pembangunan daerah. Mereka dinilai mampu membangun citra loyalitas di hadapan pimpinan daerah melalui berbagai narasi dan pendekatan politik.

 

Namun dalam praktiknya, kelompok seperti ini dikhawatirkan justru menciptakan sekat-sekat birokrasi serta membangun jaringan kepentingan tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlemah kewibawaan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan secara objektif.

 

Lebih jauh lagi, muncul kekhawatiran apabila terdapat upaya mendekati lingkaran keluarga kepala daerah demi memperoleh legitimasi kekuasaan. Fenomena seperti ini dalam ilmu pemerintahan dikenal sebagai shadow bureaucracy atau birokrasi bayangan.

 

Shadow bureaucracy merupakan kekuatan informal yang bergerak di balik sistem resmi pemerintahan untuk memengaruhi arah kebijakan dan pengambilan keputusan. Praktik seperti itu dinilai berbahaya apabila dibiarkan tumbuh dalam pemerintahan daerah.

 

Indonesia sendiri telah memiliki aturan yang jelas mengenai tata kelola pemerintahan daerah dan birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan umum.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib bersikap netral dan bebas dari intervensi kelompok tertentu. ASN juga diwajibkan bekerja berdasarkan sistem merit dan profesionalisme.

 

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa jabatan birokrasi tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan politik tertentu.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Mozes Rutumalessy menegaskan bahwa kepala daerah harus berdiri di atas semua kelompok. Menurutnya, pemimpin daerah merupakan pemimpin seluruh rakyat, bukan pemimpin jaringan kepentingan tertentu.

 

“Kepala daerah adalah pemimpin rakyat, bukan pemimpin jaringan tertentu. Bila birokrasi mulai dimainkan oleh kelompok bayangan, maka kehancuran administrasi pemerintahan hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Mozes Rutumalessy. Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten SBB mampu memperkuat profesionalisme ASN, menjaga sistem merit, membuka ruang pengawasan publik, serta memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.