Pemkot Tetapkan Batas Registrasi Bansos Ambon 31 Agustus, Pemkot Ajak Seluruh KK Segera Daftar

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan 31 Agustus 2026 sebagai batas akhir registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi seluruh kepala keluarga (KK) di Kota Ambon.

Registrasi serentak tersebut berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Khusus pada 27–28 Agustus, layanan registrasi dipusatkan di Pattimura Park Ambon mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan pendataan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola data sosial dari sistem manual menuju sistem digital.

Menurut Ronald, registrasi tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang selama ini menerima bantuan sosial. Seluruh KK di Ambon dapat mengikuti pendataan tanpa melihat jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial.

“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” kata Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, pendataan Perlinsos memiliki tujuan lebih luas dari sekadar menentukan penerima bantuan. Data yang terkumpul akan menjadi bagian penting dalam membangun basis data sosial dan ekonomi yang lebih akurat serta mendukung kebijakan pemerintah berbasis data.

“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam,” ujarnya.

Dalam proses registrasi, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yakni KTP atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.

Pemkot Ambon meminta warga memberikan data sesuai kondisi sebenarnya. Keakuratan informasi dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dan validitas basis data perlindungan sosial.

Ronald mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir. Dengan batas registrasi yang tinggal beberapa hari, warga diimbau memanfaatkan waktu yang tersedia dan mengikuti arahan petugas saat melakukan pendataan.

“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.