Pemkot Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Tentukan Mata Rumah Parentah Sebagai Raja Defenitif

oleh -1 views

AMBON,CahayaMediaTimur -WaliKota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mata rumah parentah sebagai raja Defenitif, melainkan mengikuti mekanisme adat yang diusul oleh Badan Saniri Negeri.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Maryo Ronaldo Tisera yang mengaku sebagai garis keturunan langsung dari matarumah parentah Tisera bahwa akan menggugat Walikota Ambon terkait penetapan dan pelantikan Felix Audhy Tisera sebagai Raja Negeri Urimesing.

Menurut Wattimena, apa yang dilakukan Pemkot sajau ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mulai berproses sejak usulan raja kepada kami. Jadi, Tisera dan yang lain mau gugat, silakan menggugat proses adat yang dilakukan di negerinya. Karena bagi kami, siapapun dia, sepanjang itu sudah memenuhi syarat dan prosesnya melalui tahapan mekanisme sesuai dengan Perda kita, ya kita legalkan,”jelas Wattimena
di Balai Kota Ambon, Selasa (3/5/2025).

Menurut Wattimena, apabila belum mendapatkan keputusan mutlak di negeri, seharusnya tidak diusulkan ke Pemkot, karena mekanisme adat yang diusul oleh Badan Saniri Negeri akan dilegalkan Pemkot Ambon.

“Kan saya bilang, Pemerintah Kota tidak ada urusan dengan soal siapa yang jadi raja. Itu kan mekanisme adat yang diusul oleh Badan Saniri Negeri,”tegas Wattimena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.