Namlea,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea memfasilitasi pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Rabu (30/9). Sebanyak 9 orang Narapidana mengikuti Litmas yang dilakukan 3 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon, Yeseska Tuapetel, Dawan Pribadi, dan Farhan Rajwaa Alya Mas’ud.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea, Sofian Ahmad, menjelaskan warga binaan yang mengikuti litmas kali ini termasuk dalam rencana pengusulan program reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Litmas merupakan salah satu tahapan dalam proses pengusulan program reintegrasi sosial untuk warga binaan yang memenuhi syarat. Sebelumnya 9 orang warga binaan ini sudah melengkapi syarat-syarat utama yang lain salah satunya adanya penjamin yang bersedia bertanggung jawab pada saat program reintegrasi sosial dijalankan,” ujar Sofian.
Sementara itu, PK Bapas Ambon, Dawan Pribadi, menyampaikan Litmas kali ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permintaan Litmas dari Lapas Namlea Nomor : W.28.PAS.9.PK.05.03 – 107 Tanggal 9 September 2026.
Ia menjelaskan litmas merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi warga binaan dimana data tersebut berisi latar belakang, program pembinaan yang diikuti, kondisi ekonomi, dan lingkungan sosial narapidana. Litmas akan dijadikan rekomendasi untuk menguji apakah warga binaan layak mendapatkan program reintegrasi sosial.
“Data yang kita ambil dari warga binaan selanjutkan akan kami susun dalam satu laporan litmas. Peran kami selanjutnya adalah melakukan pengawasan dan pembimbingan begitu warga binaan sudah berganti status menjadi klien dan telah menjalani program integrasi baik itu CB maupun PB,” ungkap Dawan.




