Ambon,CahayaMediaTimur.com-Wakil ketua DPRD Kabupaten Buru, Djaidun Saanun,SE asal partai Golkar,yang di dampingi oleh anggota DPRD Buru Ade Rahman Tukuboya,SH,asal partai Gerindra bersama sejumlah Anggota DPRD melakukan pertemuan bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa
Di kantor gubernur Maluku,pada kamis,(4/6/2026).
Usai melakukan pertemuan, yang dimana bahas terkait dengan Gunung Botak(GB), Wakil Ketua DPRD Buru, Djaidun Saanun, S.E, pada awak media menyampaikan, kami atas nama lembaga DPRD kabupaten Buru pimpinan dan anggota hadir untuk menyampaikan pikiran kepada bapak gubernur Maluku dengan dinas terkait.”
Dalam pertemuan tersebut,bahas terkait dengan perijinan legalisasi tambang Gunung Botak.”Dan hasil pertemuan tersebut, sesungguhnya sevisi dan se- pikiran dengan Gubernur Maluku dan juga sesuai dengan keinginan masyarakat pulau Buru.
Menurutnya,dari hasil penertiban yang di lakukan, ada langkah maju, ungkapnya.
Djaidun mengatakan, sesuai dengan apa yang di jelaskan oleh kadis ESDM Provinsi Maluku pada pertemuan ini, ada sembilan (9) koperasi yang telah melakukan proses ijin menuju ke legalisasi tambang Gunung Botak ,setelah proses ijin tambang dari ESDM telah selesai, sekarang tinggal mereka menuju ke lingkungan hidup dan kehutanan.”Dalam satu dua hari ini ,ada juga proses dari dinas ESDM , dinas Lingkungan hidup(DLHP)dan kehutanan turun ke Buru untuk pemasangan patok dibeberapa koperasi.
Dan hal ini ,kata dia yang menjadi harapan masyarakat kabupaten pulau Buru,
Kami mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Maluku telah melakukan langkah maju terkait dengan legalisasi tambang Gunung Botak .
Lebih lanjut, Wakil ketua DPRD mengatakan, ada niat baik Gubernur ,penutupan dilakukan dengan solusi ,solusinya itu adalah proses ijin dipercepat dan legalisasi tambang secara legal itu dapat berlaku ,ini menjadi harapan masyarakat Buru dan hari ini telah di jawab oleh Gubernur Maluku,tandasnya.
Selain itu terkait Perusahan, kalau IPR itu tidak bisa bilang perusahan bekerja, tetapi Koperasi sebagai lembaga badan hukum di jamin oleh undang-undang untuk melakukan kerja sama dengan pihak mana saja. Secara hukum itu dijamin kontrak dengan Perusahan,kontrak dengan BUMD atau kontrak dengan perorangan itu kewenangan koperasi yang dijamin oleh Undang undang ,jadi kalau ijinnya sudah terpenuhi pasti Aman terkendali,jelas Djaidun.
Ia juga menambahkan terkait dengan isu yang berkembang,bahwa Pemerintah Provinsi(Pemrov)memperhambat proses pembetukan koperasi itu tidak benar.”Kadis ESDM dalam pertemuan dengan Gubernur Maluku sudah menjelaskan keterlambatan bukan hanya ada pada dinas ESDM atau Pemprov, tetapi juga pada koperasi bahkan sampai saat ini ,dijelaskan ada satu kopersi yang belum menyelesaikan proses perijinan terkait RKA,IPH dan ijin ijin yang lain.
Jadi sebenarnya selama ini ada miskomunikasi tetapi hari ini kita datang dan semua menajdi klir, ucap wakil Ketua DPRD.
Untuk diketahui demonstrasi yang dilakukan oleh basudara di kabupaten Buru itu hanya satu ,yaitu percepat legalisasi tambang GB, sehingga kami menyampaikan kepada basudara masyarakat pulau Buru untuk bertahan dan menunggu legal,supaya kerja aman, nyaman,terjamin kesehatan kerja,lingkungan kerja dan masa depan lingkungan anak cucu kita akan terjamin”pungkasnya.
Ia juga berharap masyarakat harus bertahan sampai ijin selesai dalam waktu dekat.”Dan kami juga sudah meminta kepada Gubernur Maluku untuk mempercepat proses tersebut, supaya masyarakat bisa kerja dengan aman dan nyaman,pintanya.






