Pesta Joget 30 Mei di Tanah Goyang dan Disertai Demo 22 Juni Menimbulkan Keresahan Masyarakat

oleh -1 views

Tanah Goyang,CahayaMediaTimur.com-Situasi terkini

Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) , Provinsi Maluku, kembali menjadi sorotan masyarakat setelah serangkaian peristiwa yang terjadi sejak 30 Mei 2026 hingga aksi demonstrasi pada 22 Juni 2026. Menurut berbagai kalangan masyarakat, rentetan peristiwa tersebut bukan hanya memicu konflik berkepanjangan, tetapi juga menimbulkan keresahan yang semakin meluas di tengah kehidupan warga.

 

Peristiwa bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, ketika Pemerintah Dusun Tanah Goyang bersama Kepala Pemuda menggelar kegiatan pesta joget pada malam hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memeriahkan penunjukan saudara Bripka Sardi Loilatu sebagai Kepala Pemuda Dusun Tanah Goyang.

 

Namun, harapan untuk menciptakan suasana kebersamaan justru berubah menjadi petaka. Bukannya menjadi hiburan bagi masyarakat, pesta joget tersebut berakhir ricuh hingga terjadi perkelahian, dugaan pembacokan, penyerangan terhadap Pos Polisi Subsektor Laala, serta pembakaran satu kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate. Peristiwa tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan Polres Kabupaten Seram Bagian Barat.

 

Di tengah proses penanganan perkara tersebut, sebagian warga menilai bahwa rangkaian peristiwa itu bukan sekadar keributan biasa. Menurut mereka, terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang berperan mengatur jalannya peristiwa tersebut. Dugaan tersebut diharapkan dapat diungkap melalui proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

 

Masyarakat juga mengingat bahwa sebelum rangkaian peristiwa tersebut terjadi, Pemerintah Desa Loki melalui Penjabat Kepala Desa Salmon Purimahua mengambil keputusan memberhentikan Kepala Dusun Tanah Goyang, Yasmin Bally, dan menggantikannya dengan Jusmine Papalia. Namun, baru beberapa jam setelah pergantian tersebut, konflik kembali pecah dengan dusun tetangga.

 

Ironisnya, konflik itu terjadi ketika masyarakat sedang menyambut Hari Raya IdulFitri. Suasana yang seharusnya dipenuhi kebahagiaan berubah menjadi tragedi yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

 

Belum lama setelah itu, ketika masyarakat kembali menikmati suasana Hari Raya Iduladha, konflik kembali terjadi antara sekelompok pemuda Desa Ariate dan sekelompok masyarakat Dusun Tanah Goyang. Peristiwa tersebut kembali menimbulkan korban luka dari kedua belah pihak. Hingga kini sejumlah warga masih menjalani proses hukum di Polres Kabupaten Seram Bagian Barat untuk kepentingan penyelidikan.

 

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat kembali dikejutkan dengan aksi demonstrasi di depan Polres Kabupaten Seram Bagian Barat pada Senin, 22 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aksi tersebut diduga diatur oleh Kepala Dusun Tanah Goyang, Jusmin Papalia. Menurut sebagian warga, aksi tersebut justru bertentangan dengan semangat menjaga situasi tetap kondusif dan dinilai berpotensi memperkeruh keadaan ketika aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

 

Sebaliknya, rencana aksi damai yang akan digelar oleh Gerakan Masyarakat Ariate Bersatu pada 3 Juli 2026 mendapat respons positif dari sebagian besar warga masyarakat di wilayah petuanan Desa Loki. Menurut warga, aksi tersebut dipandang sebagai bentuk dukungan moral terhadap aparat penegak hukum agar proses penyelidikan terhadap dugaan penyerangan Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bermartabat.

 

Warga menilai dugaan penyerangan terhadap fasilitas kepolisian merupakan peristiwa serius yang harus diusut hingga tuntas. Menurut pandangan masyarakat, kejadian tersebut diduga tidak terjadi secara spontan, melainkan perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak yang mengatur atau mengoordinasikan rangkaian peristiwa tersebut. Seluruh dugaan itu, menurut warga, harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

 

Sebagian besar warga juga membandingkan dua gerakan tersebut. Menurut mereka, aksi demonstrasi pada 22 Juni 2026 tidak membawa dampak positif bagi masyarakat. Sebaliknya, aksi tersebut dinilai hanya menambah keresahan, memperpanjang ketegangan sosial, serta berpotensi menyengsarakan masyarakat yang selama ini menginginkan kehidupan kembali aman dan damai.

 

Berbeda dengan itu, aksi damai Gerakan Masyarakat Ariate Bersatu pada 3 Juli 2026 dinilai sebagai gerakan yang bertujuan mendukung tegaknya supremasi hukum. Warga berharap aksi tersebut menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

 

Di tengah situasi yang masih menjadi perhatian publik, warga berharap seluruh elemen masyarakat tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memperuncing konflik. Menurut mereka, keamanan, persatuan, dan kedamaian masyarakat jauh lebih penting daripada mempertahankan kepentingan kelompok tertentu. Warga juga berharap seluruh rangkaian perkara yang terjadi sejak pesta joget pada 30 Mei 2026 dapat diungkap secara menyeluruh sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.