AMBON,CahayaMediaTimur.com-Komisi I dprd kota ambon, melakukan mediasi bersama dengan PT. Almira Lintang Pratama Ambon,Eks Karyawan,dinas Ketenaga Kerja Kota Ambon terkait hak-hak, eks karyawan yang tertunda.
“jadi, setelah diadukan ke DPRD Ambon terkait hak-hak mantan karyawan, manajemen PT. Almira Lintang Pratama Ambon akhirnya angkat bicara.
Pihak perusahaan berjanji akan segera menyelesaikan kewajiban membayaran hak eks karyawan yang tertunda.
Manager SDM PT. Almira Lintang Pratama Ambon, Adnan menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pembayaran pesangon yang menjadi hak para eks karyawan.
“Tadi sudah dilakukan mediasi di ruang rapat komisi I DPRD Ambon. Dan telah disepakati bersama bahwa pesangon dari enam eks karyawan ini akan kami selesaikan,” kata Adnan di gedung DPRD Ambon, Rabu (25/06/2025).
Menurutnya, untuk mekanisme pembayaran, para eks karyawan ini nantinya akan diundang ke kantor perusahaan guna dibicarakan lebih lanjut.
“Soal berapa jumlah yang harus dibayar, itu nanti dibicarakan lebih lanjut di kantor. Prinsipnya kami punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengatakan, setelah dilakukan rapat bersama pihak terkait, barulah diketahui bahwa keterlambatan pembayaran pesangon eks karyawan dikarenakan adanya kasus penggelapan uang oleh salah satu dewan direksi pada perusahaan tersebut.
Kasus penggelapan uang perusahaan ini pun telah dilaporkan dan sementara dalam penanganan pihak kepolisian.
“Pembayarannya sudah 50 persen. 50 persen sisanya ini terlambat dibayarkan karena ada kasus penggelapan uang perusahaan. Tapi, dalam rapat tadi, pihak perusahaan sudah menyetujui akan dibayar cicil, dan itu juga disetujui oleh enam eks karyawan ini,” jelas politisi Golkar itu.