PIRU,CahayaMediaTimur.com-Tokoh pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mozes Rutumalessy menilai, langkah PT Spice Island Maluku (SIM) meminta Bupati Asri Aman mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas mereka, merupakan upaya bikin gaduh daerah itu.
Dikatakan, Butapi SBB, Asri Arman jadi tameng atau korban dari PT. SIM terbut, ucap Moses pada awak media, Kamis(14) 8/2025).
Menurutnya, surat Nomor :092/SIM Legall/SPK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Bupati SBB, adalah sebuah unsur kesengajaan untuk menutupi ketidak mampuan perusahan Pisang Abaka ini dalam menyelesaikan polemik dengan masyarakat pemilik lahan.
“Sejauh ini yang kita tahu, polemik PT SIM dengan masyarakat belum ada penyelesaian, sehingga Bupati menangguhkan operasional sementara. Dan PT SIM memanfaakan ini untuk lari dari masalah dan membuat masalah baru, dengan menyurati Bupati,” papar Mozes.
Lanjut dia, pemintaan PT SIM agar Bupati mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas perusahan, adalah sebuah langkah yang salah dan merupakan tindakan untuk menjebak Bupati Asri Arman.
Pasalnya, sejauh ini Bupati tidak pernah meminta atau membuat pernyataan apapun dalam bentuk lisan ataupun surat, untuk meminta PT SIM harus angkat kaki dari Kabupaten SBB.
Dikatakan surat Bupati Nomor : 600.4.17.2/249 Perihal penangguhan sementara aktivitas penggusuran di lahan bermasalah, tidaklah bisa dijadikan rujukan oleh pihak PT SIM, untuk memohon Bupati memberhentikan aktivitas mereka.
“Substansi dari surat Bupati itu jelas. Untuk lahan yang bermasalah di Desa Kawa agar di hentikan sementara, sehingga jangan dipolitisir melebar ke lahan PT SIM secara universal di babupaten ini,” ujarnya.
Menurut Mozes, Bupati berkewenangan selaku kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani sengketa dan konflik Agraria, sesuai Peraturan Presiden Nomor : 86 Tahun 2018, yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakatnya, yang tentunya melalui koordinasi dengan Forkopimda.
Kata dia, langkah Bupati dari sisi tugas dan kewenangan sudah sesuai mekanisme. Dan jika dikaji lebih detail terkait surat PT SIM, maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut diduga by setting oleh pihak-pihak, yang ingin mencari keuntungan dari permasalahan PT SIM dan Pemda.
“Ini terkesan diseting dengan upaya untuk sengaja menggoyang pemerintahan Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selvinus Kainama,” tandasnya.
Rutumalessy menambahkan, surat PT SIM untuk memohon diberhentikan aktivitasnya oleh Bupati tidaklah tepat, karena seharusnya surat itu disampaikan kepada Pemerintah Pusat lewat Kementerian terkait yang menerbitkan izin operasional PT SIM, dan bukan kepada Bupati.