SAUMLAKI,CahayaMediaTimur.com-Satu Orng Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, menerima Amnesti dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.
Amnesti adalah Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Kepala Lembaga pemasyarakatan Saumlaki, Ilham, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses pelaksanaan amnesti ini dilakukan dengan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Narapidana yang menerima amnesti diharapkan dapat memahami, mengerti dan dapat mensyukuri makna dari amnesti yang telah diberikan. Kemudian kami juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan pemberian amnesti kepada narapidana ini bebas dari praktik korupsi, pungutan liar dan/atau gratifikasi.” Ujar Ilham.
Ilham menambahkan bahwa “Pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, serta tidak kembali mengulangi kesalahan lagi.”
Sementara itu, warga binaan yang menerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan haru atas anugerah ini. Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
“Saya sangat berterima kasih atas kesempatan ini dan saya sangat berterima kasih kepada bapak Presiden RI yang telah memberikan Amnesti kepada Saya, Saya sadar banyak yang harus saya perbaiki. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.