Ambon,CahayaMediaTimur.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku lakukan rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Maluku. Rapat tersebut guna membahas penurunan signifikan kuota haji Provinsi Maluku tahun 2025 lalu. Berlangsung di Ruang Komisi IV. Karang Panjang, Kamis (29/01/2025)
Dalam rapat tersebut, kepala Kanwil Kementrian Haji dan Umroh Provinsi Maluku, Djumadi Waly, menjelaskan bahwa kuota haji Maluku tahun 2025 mengalami penurunan sekitar 499 jamaah dari sebelumnya berada di kisaran 1.800 jamaah. Dengan demikian, kuota haji Maluku di tahun 2026 ini tersisa 587 jamaah yang diproses untuk pemberangkatan.
“Penurunan kuota ini merupakan dampak dari kebijakan rasionalisasi antrean haji nasional yang menyeragamkan masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu haji di Maluku hanya berkisar 15 tahun,” jelas Djumadi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah sesuai amanat undang-undang, sehingga bukan merupakan kebijakan sementara atau kesepakatan informal.
Selain itu, mekanisme penentuan jamaah haji kini sepenuhnya menggunakan sistem waiting list berbasis komputerisasi. Jamaah yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan untuk berangkat tanpa melihat asal daerah.
“Dengan sistem ini, Kota Ambon menjadi daerah dengan jumlah jamaah terbanyak tahun ini. Tercatat 465 jamaah telah melakukan pelunasan biaya haji dan jumlah tersebut dinyatakan final,” ujarnya.
Djumadi berharap seluruh proses pemberangkatan haji tahun 2026 dapat berjalan lancar, sembari pemerintah daerah terus memperjuangkan kebijakan kuota yang lebih proporsional bagi Provinsi Maluku ke depan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, menegaskan bahwa kuota haji Maluku tidak boleh hanya berhenti pada angka 465 atau 587 jamaah, apalagi jika sebagian besar kuota justru dinikmati oleh jamaah dari luar daerah.
“Kami menemukan pada tahun 2025, saat Komisi IV turun menjemput jamaah haji, yang kembali ke Maluku jumlahnya sangat sedikit. Sebagian besar kuota justru diisi jamaah dari luar daerah, khususnya dari Sulawesi,” tegas Saudah.
Ia mengungkapkan adanya temuan jamaah dari luar Maluku yang menggunakan KTP Ambon maupun mendaftar melalui beberapa kabupaten seperti Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan kuota haji Maluku.
“Hal ini tidak boleh terulang pada tahun 2026. Harus ada seleksi yang lebih ketat agar kuota haji benar-benar dinikmati oleh warga Maluku yang telah lama berdomisili di daerah ini,” ujarnya.
Saudah menambahkan, DPRD Maluku akan terus memperjuangkan penambahan kuota haji, tidak hanya untuk Provinsi Maluku tetapi juga bersama provinsi lain yang mengalami pengurangan kuota.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan provinsi lain agar penambahan kuota haji dapat diperjuangkan secara bersama-sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rincian jamaah haji Maluku tahun 2026 untuk Ambon 465 jamaah, Maluku Tengah 50 jamaah, Maluku Tenggara 3 jamaah, Seram Bagian Barat 8 jamaah, Seram Bagian Timur 11 jamaah, Kepulauan Aru 7 jamaah, Kepulauan Tanimbar 2 jamaah, Buru 12 jamaah, Buru Selatan 3 jamaah, dan Maluku Barat Daya 0 jamaah.




