Ambon,CahayaMediaTimur.com-Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menetapkan sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China untuk dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Keputusan tersebut diambil setelah tim imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap total 24 WNA yang berada di lokasi pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru.
“Dari hasil pemeriksaan, 11 orang dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sementara 13 orang lainnya dinyatakan memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan mereka di lapangan,”jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (13/05/2026).
Kakanim menjelaskan, sebagian WNA yang dinyatakan memenuhi ketentuan diketahui terlibat dalam aktivitas edukasi dan pendampingan teknis kepada masyarakat lokal, terutama terkait pengoperasian alat berat seperti ekskavator dan metode penambangan.
Menurut Kakanim, proses deportasi terhadap 11 WNA tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
Kakanim menjelaskan bahwa, keberadaan para WNA China tersebut sebenarnya telah masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian sejak awal kedatangan mereka di Indonesia.
Eben tegaskan, pengawasan terhadap orang asing, dilakukan secara rutin dan terukur melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang tersedia di setiap kabupaten, termasuk di Pulau Buru.
“Selain melakukan pengawasan mandiri, operasi gabungan juga dilakukan berdasarkan informasi dan data yang akurat sehingga setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan hasil pengawasan lapangan,”terangnya.
Kakanim juga mengingatkan masyarakat dan tokoh masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing. Pernyataan yang tidak berdasarkan data resmi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Apabila ingin mengetahui tentang status imigrasi, visa, izin tinggal, maupun terkait keberadaan orang asing ilegal, silakan datang langsung ke kantor imigrasi agar mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.
Dia ungkapkan, Imigrasi Ambon selalu membuka informasi kepada masyarakat terkait pengawasan dan keberadaan orang asing di wilayah Maluku, khususnya di kawasan pertambangan yang menjadi perhatian publik.






