Ambon,CahayaMediaTimur.com-Menjelang dua hari raya keagamaan yakni hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul fitri 1447 H,ratusan narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku diusulkan untuk menerima pengurangan masa hukuman,Untuk Hari Raya Nyepi Tahun 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Mengusulkan 4 Orang Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi atau pengurangan masa pidana dan 443 orang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1447 H. Usulan tersebut diajukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku sebagai bagian dari program pembinaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa pemberian pengurangan masa hukuman menjelang hari raya keagamaan merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana dan tentunya semua yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Untuk narapidana, pengurangan masa pidana tersebut disebut **Remisi Khusus (RK)**. Sementara bagi anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak, istilah yang digunakan adalah **Pengurangan Masa Pidana (PMP)**,” ujar Ricky.
Ricky menambahkan, usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi dan pengurangan masa pidana ini diusulkan dalam rangka peringatan dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Menurut Ricky, ratusan warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak di Maluku telah diusulkan untuk menerima pengurangan masa hukuman tersebut. Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi di tingkat satuan kerja sebelum diajukan ke pusat.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana,” tambahnya.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem administrasi pemasyarakatan dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebelum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintah pusat.
Program remisi keagamaan sendiri merupakan agenda rutin pemerintah yang diberikan pada momen hari besar keagamaan bagi narapidana sesuai agama yang dianut. Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan ketika kembali ke masyarakat.






