Sebanyak 9 Orang Warga Binaan Lapas Geser Terima Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa Jadi Hadiah Spesial Pada HUT Ke-80 Tahun Kemerdekaan.

oleh -9 views

GESER,CahayaMediaTimur.com-Penyerahan SK remisi umum dan remisi dasawarsa hiasi nuansa 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser, minggu (17/08/2025). Hadiah spesial Kemerdekaan ini diberikan secara simbolik oleh Kepala Lapas Kelas III Geser, Mulyo Utomo, A.Md.IP, S.H., M.Si kepada warga binaan yang disaksikan langsung pejabat struktural dan pegawai di ruang Aula Kantor Lapas Geser.

Remisi auntentiknya adalah hak semua warga binaan yang diatur di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selaku Kalapas, Utomo menegaskan remisi dapat diartikan sebagai pengurangan hukuman terhadap warga binaan yang berkelakuan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan motivasi bagi warga binaan agar menjadi lebih baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif supaya dapat segera kembali ke lingkungan masyarakat.

“Pemberian remisi dapat meningkatkan semangat dan tekad warga binaan untuk memperbaiki karakter, meningkatkan skill serta memperbanyak karya cipta melalui kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Upaya warga binaan untuk memperoleh hak remisi dapat dimaknai sebagai kesungguhan dan persiapan diri mereka untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum yang menjadi faktor keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro kembali menegaskan agar seluruh Lembaga Pemasyarakatan Se-Maluku untuk menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga binaan termasuk pemberian hak remisi bagi warga binaan. “Secara psikologis pemberian remisi memberikan pengaruh positif dalam menekan tingkat frustasi warga binaan selama menjalani masa pidana, dimana hal ini dinilai mampu berkontribusi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan”. Jelasnya.

Di Tempat yang sama, Pelaksana Harian Kasubsi Pembinaan, M. Yusuf Kikoda mengatakan pemberian remisi ini merupakan implementasi dari komitmen Lapas Geser dalam memberikan pelayanan dan hak secara prima dan humanis bagi warga binaan. “Pemberian remisi merupakan hak yang dinanti-nantikan semua warga binaan, hak ini akan menjadi semangat sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.