Semenjak jadi Kadus Banyak Masalah Terjadi Ditengah Masyarakat, Jusmin Papalia di Anggap tidak Layak Jadi Kadus

oleh -0 views

TanahGoyang,CahayaMediaTimur.com-Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, kembali diterpa berbagai persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat, berbagai peristiwa konflik terjadi setelah Jusmin Papalia menjabat sebagai Kepala Dusun Tanah Goyang. Salah satu peristiwa yang sempat menyita perhatian publik adalah pertikaian antara warga Dusun Ani dan Dusun Tanah Goyang yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

 

Konflik tersebut akhirnya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Seram Bagian Barat. Namun, belum lama setelah persoalan tersebut mereda, konflik baru kembali terjadi.

 

Pada Sabtu, 30 Mei 2026, pertikaian kembali pecah antara sekelompok pemuda Desa Ariate dan sejumlah warga Dusun Tanah Goyang. Insiden yang terjadi di tengah kegiatan pesta joget tersebut mengakibatkan beberapa orang dari kedua belah pihak mengalami luka akibat senjata tajam.

 

Peristiwa tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Seram Bagian Barat guna mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

 

Selain kasus penganiayaan dan pembacokan, muncul pula dugaan terjadinya tindak pidana perusakan terhadap fasilitas negara berupa kantor pos polisi serta pembakaran sebuah kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan umum dan fasilitas yang dilindungi oleh hukum.

 

Salah satu pemuda Dusun Tanah Goyang, Aldi Jepang, S.Sos., menilai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kegiatan pesta joget yang menjadi awal mula terjadinya konflik diduga dilaksanakan tanpa mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

 

Ia meminta Polres Seram Bagian Barat melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia penyelenggara, perangkat dusun, tokoh pemuda, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.

 

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penyelenggaraan kegiatan keramaian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pada prinsipnya memerlukan pemberitahuan atau perizinan sesuai ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

 

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan penganiayaan, perusakan, pembakaran, atau tindakan melawan hukum lainnya, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan, perusakan barang, pembakaran, penghasutan, maupun perbuatan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Masyarakat berharap Polres Seram Bagian Barat dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

 

Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Dusun Tanah Goyang.