Ambon,CahayaMediaTimur.com-Dugaan pungutan sebesar 10 persen dalam program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mendapat sorotan dari Koalisi OKAPE dan LSM Provinsi Maluku. Aparat penegak hukum didesak menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Rumah Kopi Ara, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (26/10/2026).
Koordinator Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMI) Maluku, Alvian Hulihulis, mengatakan konferensi pers itu merupakan bentuk pengawalan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran revitalisasi sekolah.
Menurutnya, dugaan pungutan tersebut harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu.
Koalisi juga meminta Pemerintah Kabupaten SBT menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap sekolah penerima bantuan, termasuk langkah yang ditempuh apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan maupun dugaan tekanan terhadap kepala sekolah.
Sorotan turut diarahkan pada dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan program revitalisasi. Koalisi menilai pelaksanaan program perlu diperiksa berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan yang mengatur mekanisme pengerjaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat dugaan pemotongan dana sebesar Rp125 juta yang dikaitkan dengan SD Al-Hilal Ainena. Pemotongan tersebut disebut berlangsung di Hotel Surya, Kabupaten SBT, pada bulan sebelumnya.
Koalisi juga menyoroti dugaan intervensi dalam pergantian kepala sekolah serta kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Muhamad Rumodar, yang turut menyampaikan keterangan dalam konferensi pers, mendorong Kejaksaan Negeri SBT memperdalam penanganan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Koalisi menegaskan, pengusutan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Hingga informasi ini disusun, tuduhan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Mereka meminta proses hukum berjalan transparan agar pengelolaan dana pendidikan tetap akuntabel dan kepentingan sekolah serta peserta didik tidak dirugikan.
