Ambon, CahayaMediaTimur.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G Watubun menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang telah melayangkan tuntutan kepada PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pihak ketiga yang mengelola Aset Daerah.
Sengketa pengelolaan Ruko menjadi sorotan DPRD Maluku. Benhur Mengatakan, bahwa ia mendukung persis langkah Gubernur. Dan jangan main-main, Pemprov harus tegas karena ini ada semacam skenario kejahatan.
”Ini sudah dari dulu, Pihak ketiga ini harus ditindak tegas, bukan lagi kesalahan kecil, yang bisa diperbaiki. Ini sudah kejahatan besar,” tegas Benhur kepada wartawan dilobi DPRD Maluku, Rabu (28/01/2026).
Ia mengatakan, tidak ada setoran yang baik ke pemerintah, ini bukan setoran ke orang per orang tapi ke daerah untuk membiayai belanja pembangunan, jadi kalau memang ada pelanggaran harus diusut tuntas.
”Saya minta ini diusut dan kami DPRD sudah berulang-ulang kali menyampaikan rekomendasi juga desakan kepada pihak aparat penegak hukum untuk harus segera diproses.” ujar Benhur
Benhur mengatakan untuk keterlibatan oknum-oknum tertentu, itu menjadi urusan dan tugas aparat penegak hukum untuk mengungkapkannya kita tidak bisa langsung menjudge.
”Namun kalau ada semacam simbiosis mutualisme di sana, saya kira itu yang harus kita cegah dan kita usut tegas, walaupun pernah kasus itu ditutup, tapi atas desakan masyarakat, aparat penegak hukum responsif dan saya apresiasi kerja aparat penegak hukum” tandas Benhur.




