Piru,CahayaMediaTimur.com-Pernyataan Ketua LSM Antikorupsi Provinsi Maluku, Ongen Usmani, yang menyatakan akan melaporkan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, M.T., kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengalihan kepemilikan PT Rosari Konsultan kepada seorang karyawan, perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum.
Sejumlah pihak menilai, persoalan mengenai perubahan kepemilikan maupun kepemimpinan sebuah perseroan terbatas tidak semestinya langsung dikonstruksikan sebagai sebuah kejahatan sebelum terdapat bukti mengenai adanya pelanggaran hukum.
Bahkan, apabila informasi tersebut hanya didasarkan pada dugaan atau persepsi tanpa terlebih dahulu melihat dokumen resmi perusahaan, akta perubahan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta data administrasi badan hukum, pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik sebelum persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur struktur dan mekanisme organ perseroan. RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris mempunyai kedudukan serta kewenangan masing-masing dalam perseroan. Karena itu, istilah “pengalihan kepemimpinan”, “pergantian direksi”, dan “pengalihan kepemilikan saham” tidak dapat dipersamakan begitu saja.
Dalam konteks pergantian Direksi atau Komisaris, mekanisme tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari tata kelola perseroan dan harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta anggaran dasar perseroan. Sementara apabila yang dimaksud adalah perpindahan saham, maka aspek yang diperiksa berbeda karena menyangkut kepemilikan saham dan pemenuhan ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham serta administrasi perseroan.
Dengan demikian, pergantian orang yang menduduki jabatan dalam sebuah PT tidak otomatis berarti telah terjadi kejahatan ataupun pengalihan kepemilikan perusahaan.
Perubahan data perseroan juga bukan semata-mata persoalan informal. Ketentuan administrasi badan hukum perseroan mengatur bahwa perubahan anggaran dasar maupun data perseroan harus dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan didaftarkan kepada Menteri. Saat ini ketentuan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Karena itu, apabila benar terdapat perubahan pada PT Rosari Konsultan, maka ukuran yang objektif bukanlah sekadar siapa yang sebelumnya memimpin perusahaan dan siapa yang kemudian menduduki posisi tertentu, melainkan apakah perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme perseroan yang sah, dituangkan dalam dokumen hukum yang benar, serta tercatat dalam administrasi badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Campurkan Pergantian Kepemimpinan PT dengan Dugaan Penguasaan Proyek Pemerintah
Persoalan lain yang juga perlu diluruskan adalah munculnya narasi bahwa perubahan kepemilikan atau kepemimpinan perusahaan otomatis berkaitan dengan penguasaan proyek APBN dan APBD.
Kesimpulan semacam itu memerlukan pembuktian tersendiri.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini diatur melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur proses pengadaan yang dibiayai APBN, APBD maupun APB Desa, mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima pekerjaan.
Dengan demikian, apabila ada dugaan bahwa suatu perusahaan memperoleh proyek pemerintah karena adanya konflik kepentingan, maka yang semestinya diperiksa adalah proses pengadaannya: bagaimana perusahaan mengikuti pemilihan penyedia, bagaimana persyaratan dipenuhi, siapa pihak yang mengambil keputusan, bagaimana proses evaluasi dilakukan, serta apakah terdapat hubungan atau kepentingan tertentu yang secara nyata memengaruhi proses tersebut.
Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia juga mengatur tahapan mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak sampai dengan penilaian kinerja penyedia.
Artinya, perubahan struktur internal sebuah perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pengadaan pemerintah.
Jika memang terdapat bukti sebaliknya, tentu aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Namun pemeriksaan harus didasarkan pada fakta dan dokumen, bukan semata-mata konstruksi opini.
Jangan Sampai Kritik Berubah Menjadi Penggiringan Persepsi Publik
Di tengah dinamika pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, muncul pula pandangan dari sejumlah masyarakat bahwa isu mengenai PT Rosari Konsultan berpotensi menggeser perhatian publik dari aktivitas pemerintahan Bupati Ir. Asri Arman di lapangan.
Sejumlah masyarakat menilai, belakangan Bupati SBB terlihat semakin aktif melakukan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta menjalankan agenda pembangunan di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: apakah setiap kritik terhadap pemerintah benar-benar didasarkan pada persoalan hukum yang substansial, atau justru terdapat narasi tertentu yang berkembang untuk membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.





