Ambon,CahayaMediaTimur.com-Tim kuasa hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, Rustam Herman menyatakan, bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, menunjukkan tidak adanya aliran dana penyertaan modal kepada kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (06/02/2026), setelah majelis hakim memeriksa 6 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keenam saksi tersebut adalah, Kepala inspektorat KKT, Jeditia Huwae, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, Mathias Roni Naflalia, Dirut Tanimbar Energi Abadi, Simson Loblobi, komisaris PT Tanimbar Energi Abadi, Ariston Duarmas, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri, Moses Kelbulan dan bendahara pengeluaran PT Tanimbar Energi, Amelia slarmanat.
Menurut Rustam, poin utama yang terungkap dalam persidangan adalah tidak ditemukannya aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Petrus Fatlolon.
“Berdasarkan keterangan saksi, tidak ada satu pun aliran dana penyertaan modal yang mengalir ke rekening klien kami, baik dalam bentuk transfer, arahan tertulis, maupun melalui penggunaan anggaran oleh jajaran direksi dan komisaris,” ujarnya pada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat(6/2/2026).
Selain itu, saksi-saksi juga menerangkan bahwa dana penyertaan modal tidak digunakan secara menyimpang dalam kegiatan operasional perusahaan. Seluruh aktivitas operasional PT Tanimbar Energi disebut berjalan sesuai dengan kewenangan manajemen perusahaan.
Lanjutnya,menanggapi dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa PT Tanimbar Energi tidak memberikan keuntungan bagi daerah, kuasa hukum menilai keterangan saksi di persidangan justru memberikan gambaran sebaliknya. Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa PT Tanimbar Energi telah memperoleh keuntungan nyata sebesar 3 persen dari dana penyertaan modal, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, penting untuk disampaikan guna meluruskan anggapan bahwa dana penyertaan modal hanya digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji karyawan.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi bertujuan untuk pengelolaan usaha hulu dan hilir. Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan dapat beroperasi secara berkelanjutan dan menghasilkan dividen yang nantinya dibagikan kepada pemerintah daerah.
Terkait keputusan jajaran direksi menjalankan usaha bawang dan batako, kuasa hukum menyebut langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, di tengah keterbatasan sumber pendanaan yang tersedia saat itu,beber Rustam.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara surat pengantar dan sampul laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Menurut mereka, perbedaan tersebut merupakan kekeliruan yang tidak dapat dipandang ringan karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam penentuan kerugian negara.
“Kami tidak menyatakan adanya unsur kesengajaan, namun perbedaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut dasar penetapan kerugian negara,” kata kuasa hukum.
Dalam persidangan, saksi juga menerangkan bahwa kepemilikan saham PT Tanimbar Energi melekat pada jabatan kepala daerah. Dengan demikian, siapa pun yang menjabat sebagai bupati secara otomatis bertindak sebagai kuasa pemegang saham, bukan dalam konteks kepemilikan pribadi.
“Klien kami tidak pernah menyertakan dana pribadi untuk kepemilikan saham. Secara yuridis, saham tersebut merupakan milik pemerintah daerah,” jelas kuasa hukum.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan yang disusun penuntut umum mengandung kelemahan sejak awal. Penilaian tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang mengoreksi pernyataannya setelah dikonfirmasi di persidangan.
Namun demikian, perkara ini masih terus bergulir dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum mengambil putusan,Pinta kuasa Huk Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon.




