Ambon,CahayaMediaTimur.com-Dugaan penyebaran informasi palsu di ruang digital berbuntut panjang. Mujahidin Buano dan Osama Rumbow kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Polda Maluku.
Laporan tersebut masuk ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (28/1/2026), sebagaimana tercatat dalam STTP Nomor STTP/11/I/2026/Ditreskrimsus.
Pelapor, Drs. Bodewin M. Watimena, menilai dirinya menjadi korban serangan reputasi akibat beredarnya flyer berisi tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang disebarluaskan melalui grup WhatsApp “Politik Maluku” sehari sebelumnya.
Kuasa hukum pelapor menyebut, informasi tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga menggiring opini publik dan mencederai prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.
“Kalau tidak dihentikan, pola seperti ini akan terus merusak ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi yang sehat,” ujar Riza Jolanda Waas.
Barang bukti berupa tangkapan layar digital dan surat kuasa telah diserahkan kepada penyidik. Para terlapor diduga melanggar ketentuan UU ITE serta pasal-pasal KUHP baru yang mengatur pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.
Pihak pelapor menegaskan, jalur hukum dipilih agar kebenaran diuji secara objektif, bukan melalui penghakiman di media sosial.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Maluku terkait tahapan penyelidikan lanjutan.




