Terkait Kasus Dugaan Eksploitasi dan Persetubuhan terhadap Anak, Keluarga Korban Mengaku Belum Mendapat Respons dari Dinas Sosial

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Keterbatasan ekonomi terkadang membuat seseorang merasa berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Namun, kondisi ekonomi seharusnya tidak menjadi ukuran dalam memperoleh perlindungan, pendampingan, maupun perhatian terhadap persoalan yang menyangkut hak dan keselamatan seorang anak.

 

Kondisi tersebut kini dirasakan oleh keluarga seorang anak yang menjadi korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi anak yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

 

Pada Rabu, 29 Juli 2026, seorang anak yang masih di bawah umur, didampingi ayah kandungnya, mendatangi Unit PPA Polres SBB untuk melaporkan persoalan yang menurut pengakuannya dialami oleh korban. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang yang disebut bernama Usman Mansur.

 

Selain menyebut nama Usman Mansur, korban juga menyebut nama Nurjanah Galela dalam keterangannya. Keduanya kemudian dilaporkan dalam perkara tersebut dan proses hukum terhadap masing-masing pihak masih ditangani oleh Unit PPA Polres SBB.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, Usman Mansur diproses dengan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 ayat (4) terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan Nurjanah Galela disebut disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 761 terkait eksploitasi terhadap anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Seluruh sangkaan tersebut berdasarkan tanda terima laporan yang dipegang oleh korban, namun perkara tersebut sampai dengan hari ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum ada kepastian hukum dari unit PPA Polres SBB.

 

Memasuki 19 Agustus 2026, atau sekitar 22 hari sejak laporan tersebut dibuat, keluarga korban mengaku kecewa karena belum mendapatkan sp2hp tahap 2, tentang pengembangan kasus yang dialami oleh korban, dari penyidik unit PPA Polres SBB, keluarga korban juga mengaku kecewa karena sampai dengan hari ini belum mendapatkan kunjungan maupun pendampingan dari pihak yang mereka sebut sebagai Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, sementara terpantau Usman Mansur dan Nurjanah galela sampai dengan hari ini mereka terus mengadakan pertemuan bersama dengan beberapa kelompok di Dusun tanah goyang.

 

Orang tua korban, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler pada Rabu, 19 Agustus 2026, mengaku sejak pertama kali laporan dibuat di Unit PPA Polres SBB hingga saat ini belum ada pihak dari Dinas Sosial yang datang menemui keluarga untuk menanyakan kondisi maupun penderitaan yang sedang dialami anaknya.

 

Dengan nada sedih, orang tua korban mengungkapkan bahwa kehidupan keluarganya jauh berbeda dibandingkan dengan kehidupan pihak yang dilaporkan. Menurutnya, keterbatasan ekonomi yang mereka alami jangan sampai menjadi alasan sehingga persoalan yang menimpa anaknya tidak mendapatkan perhatian dan pendampingan yang semestinya.

 

Ia juga mengakui bahwa dirinya belum pernah secara langsung menyampaikan laporan kepada pihak Dinas Sosial mengenai perkara tersebut. Namun, menurutnya, informasi mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut telah menjadi perbincangan masyarakat dan diberitakan oleh sejumlah media daring.

 

Atas kondisi itu, orang tua korban mempertanyakan sejauh mana kepedulian lembaga yang memiliki tugas memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak. Menurut dia, apabila informasi mengenai perkara tersebut telah diketahui publik, pihak terkait semestinya dapat mencari informasi lebih lanjut kepada penyidik Unit PPA Polres SBB, termasuk memastikan kondisi serta keberadaan korban dan keluarganya.

 

Meski mengaku kecewa, keluarga korban mengatakan tetap menyerahkan proses hukum kepada penyidik Unit PPA Polres SBB. Mereka berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan dalam waktu yang tidak terlalu lama menentukan perkembangan atau peningkatan status hukum perkara sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

 

“Saya memiliki keyakinan yang kuat kalau sebuah kebenaran tidak akan mungkin dapat dikalahkan dengan sebuah kezaliman,” demikian keyakinan yang disampaikan orang tua korban.

 

Ia mengakui keluarganya hidup dalam keterbatasan ekonomi dan berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi nilai maupun harga diri anaknya.

Bagi keluarga korban, persoalan yang sedang dihadapi bukan semata-mata mengenai perbedaan kemampuan ekonomi antara satu keluarga dengan keluarga lainnya, melainkan menyangkut hak seorang anak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta proses hukum yang adil.

 

“Kami memang hidup dalam keterbatasan ekonomi, tetapi harga diri anak saya jauh lebih penting dan sangat berarti dalam kehidupan kami,” ujar orang tua korban.

 

Keluarga korban berharap Unit PPA Polres SBB dapat terus menangani perkara tersebut secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Mereka juga berharap lembaga terkait, khususnya pihak yang memiliki kewenangan dalam perlindungan dan pendampingan anak, dapat memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan keluarganya.

 

Sementara itu, seluruh rangkaian peristiwa yang menimpa korban yang telah disampaikan dalam perkara ini masih berada dalam proses hukum.