TanahGoyang,CahayaMediaTimur.com-Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, hingga kini masih diliputi keresahan pasca terjadinya pertikaian antara sekelompok pemuda Desa Ariate dan sejumlah warga Dusun Tanah Goyang yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Masyarakat menilai permasalahan tersebut belum sepenuhnya selesai meskipun telah ditangani oleh Polres Seram Bagian Barat. Sejumlah warga mengaku belum merasakan situasi yang aman dan nyaman karena dampak konflik masih dirasakan hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat berlangsung kegiatan pesta joget pada malam hari yang diduga diselenggarakan oleh Kepala Dusun Tanah Goyang, Jusmin Papalia, bersama perangkat dusun serta pengurus pemuda yang dipimpin Sardi Loilatu.
Kegiatan itu kemudian berujung pada pertikaian antara sejumlah pemuda Desa Ariate dan warga Dusun Tanah Goyang yang mengakibatkan korban luka di kedua belah pihak.
Menanggapi peristiwa tersebut, salah satu pemuda Dusun Tanah Goyang, Muhammad Andi Bali, SH, meminta Polres SBB untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukannya dengan jajaran Polres SBB, kegiatan pesta joget dimaksud diduga tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
“Saya telah berkoordinasi dengan pihak Polres SBB dan memperoleh keterangan bahwa tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan untuk kegiatan pesta joget tersebut. Karena itu saya meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Andi juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang memprovokasi massa sehingga rangkaian peristiwa tersebut berkembang menjadi tindakan pemblokiran jalan, kekerasan, hingga dugaan perusakan fasilitas umum.
Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu memeriksa pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik berbagai tindakan yang terjadi.
Secara hukum, penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan keramaian masyarakat wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan keramaian merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dalam suatu kegiatan kemudian terjadi tindak pidana berupa penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, penghasutan, maupun tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum, maka para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing yang dibuktikan melalui proses penyidikan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Pemuda Dusun Tanah Goyang, Syamsudin Adam, yang dihubungi beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa kegiatan pesta joget tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar Polres SBB segera mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penyelenggaraan kegiatan, penyebab terjadinya bentrokan, dugaan provokasi, hingga berbagai tindakan yang muncul setelah konflik berlangsung.
Masyarakat berharap Polres SBB dapat bertindak tegas, profesional, dan objektif sehingga akar persoalan dapat terungkap secara menyeluruh serta keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Huamual dapat kembali pulih.
