Piru,CahayaMediaTimur.com-Pemberitaan sejumlah media mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat tanggapan dari Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ST. Ia menegaskan bahwa penggunaan BBM kendaraan dinas telah memiliki dasar pengaturan yang jelas melalui Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada setiap tahun anggaran.
Penjelasan tersebut disampaikan Maruapey saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, ketentuan dalam ASB mengatur besaran penggunaan BBM beserta harga satuannya untuk seluruh kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan, baik roda dua maupun roda empat, yang digunakan pejabat mulai dari Eselon IV hingga Eselon I, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan sarana penunjang tugas pemerintahan yang digunakan setiap hari untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Penggunaannya tidak hanya sebatas perjalanan dari rumah ke kantor, tetapi juga untuk kunjungan kerja ke kecamatan, desa hingga dusun dalam rangka monitoring, evaluasi, peninjauan lapangan, dan pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan.
“Kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, mulai dari perjalanan rumah ke kantor hingga kunjungan ke kecamatan, desa, bahkan dusun dalam rangka monitoring, evaluasi, peninjauan lapangan, serta pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan BBM sebenarnya dapat diukur melalui rutinitas kerja, volume perjalanan, dan luas wilayah yang menjadi tanggung jawab pelayanan,” ujar Maruapey.
Menurutnya, persoalan yang kemudian menjadi perhatian auditor bukan terletak pada penggunaan BBM, melainkan pada aspek administrasi pertanggungjawaban. Dalam sejumlah perjalanan dinas ke wilayah pedesaan, pengisian BBM sering dilakukan di kios-kios yang belum memiliki cap atau stempel sebagai pengesahan nota pembelian.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menyebabkan staf administrasi terkadang harus melengkapi bukti pembelian menggunakan nota dari kios lain yang memiliki cap agar dapat diproses bendahara pengeluaran. Sementara itu, pembelian BBM di SPBU resmi juga kerap menghadapi kendala karena tinta pada struk pembelian mudah memudar sehingga sulit dibaca apabila tidak segera didokumentasikan.
“Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan keraguan auditor terhadap keabsahan bukti belanja, meskipun kendaraan dinas tersebut benar-benar digunakan setiap hari untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Aktivitas penggunaan kendaraan sebenarnya dapat diverifikasi melalui laporan kinerja harian ASN, dokumentasi kegiatan, maupun jadwal perjalanan dinas yang berlangsung hampir setiap hari,” jelasnya.
Maruapey menilai intensitas penggunaan kendaraan dinas dapat menjadi dasar untuk mengukur kewajaran konsumsi BBM. Menurutnya, penggunaan bahan bakar dapat dihitung berdasarkan jarak tempuh kendaraan, spesifikasi kendaraan, frekuensi perjalanan, hingga beban tugas yang dijalankan setiap bulan selama satu tahun anggaran.
Ia menjelaskan, kebutuhan BBM dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi setiap jenis kendaraan yang dikalikan dengan harga BBM per liter serta rata-rata jarak tempuh harian maupun bulanan. Dari perhitungan tersebut dapat diketahui apakah pagu anggaran yang tersedia masih berada dalam batas kewajaran sesuai kondisi operasional di lapangan.
Maruapey juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya tidak sedikit pejabat yang harus menanggung sendiri kekurangan biaya BBM ketika intensitas perjalanan dinas melebihi alokasi anggaran yang tersedia. Sebagai contoh, kendaraan operasional di lingkungan Inspektorat SBB memperoleh alokasi sekitar 10 liter BBM per hari, namun jumlah tersebut belum tentu mencukupi kebutuhan operasional.
“Sering kali ada kekurangan yang harus ditutupi dengan uang pribadi agar tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Secara logika, kendaraan dinas yang setiap hari digunakan untuk menjalankan tugas tentu membutuhkan BBM, baik yang diperoleh di SPBU resmi maupun kios BBM yang tersedia di daerah,” ungkapnya.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Inspektorat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah merumuskan perbaikan tata kelola pengelolaan BBM kendaraan dinas jabatan maupun operasional. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengubah mekanisme pengadaan BBM menggunakan sistem persediaan pakai habis melalui kerja sama dengan SPBU atau pangkalan BBM resmi Pertamina, disertai penerapan kartu kendali untuk setiap unit kendaraan dinas.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap proses pengendalian penggunaan BBM, pemanfaatan kendaraan dinas, hingga pertanggungjawaban administrasinya menjadi lebih akuntabel, transparan, dan mudah diawasi. Maruapey pun berharap persoalan administrasi penggunaan BBM tidak lagi langsung dimaknai sebagai penyimpangan anggaran, melainkan dipahami secara proporsional sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan dan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.





