Seram,CahayaMediaTimur.com-Permasalahan tunggakan pembayaran tiket perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mencuat. Hingga saat ini, sisa pembayaran tiket senilai lebih dari Rp 66 juta dilaporkan belum juga dilunasi oleh pihak Sekretariat DPRD SBB.
Keterlambatan pembayaran tersebut bahkan telah berlangsung sejak tahun 2024. Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD SBB.
Seorang pemilik jasa travel di Kota Ambon mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran dari Sekretariat DPRD. Ia mengaku mengalami kerugian karena pembayaran tiket perjalanan dinas tersebut belum diselesaikan sepenuhnya.
“Total tiket yang kami keluarkan untuk perjalanan dinas itu sebesar Rp76 juta lebih. Sampai sekarang yang belum dibayar masih sekitar Rp66 juta,” ujar pemilik travel kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, tiket perjalanan dinas tersebut dipesan dalam periode Maret hingga Juli 2024. Jumlah keseluruhan tiket yang dipesan tercatat sebanyak 14 tiket.
Pemesanan tiket tersebut dilakukan atas nama Bendahara Sekretariat DPRD SBB, Zainul Bahar, serta Amni Aslamah yang tercatat sebagai pihak yang melakukan pemesanan kepada travel.
Dari total nilai Rp76.473.695, pihak Sekretariat DPRD SBB sebelumnya baru melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp10 juta pada 23 Juli 2024. Namun setelah pembayaran uang muka tersebut, pelunasan tidak langsung dilakukan. Bahkan hingga memasuki tahun 2026, sisa pembayaran tiket sebesar Rp66.473.695 masih tertunggak.
Pemilik travel mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Sekretariat DPRD SBB untuk meminta kepastian pembayaran. Ia bahkan sempat bertemu langsung dengan Sekretaris DPRD SBB, Sahril Mahulete.
“Kami sudah ketemu langsung dengan Sekwan dan bendahara di ruangannya. Saat itu mereka berjanji akan melunasi pembayaran dua tahap,” ungkapnya.
Meski demikian, janji tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Hingga kini baru ada tambahan pembayaran sebesar Rp5 juta yang dilakukan pada 22 April 2025.
“Setelah itu tidak ada lagi pembayaran lanjutan sampai sekarang. Padahal kami sudah menunggu cukup lama,” tambah sumber tersebut.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten SBB, termasuk Sekretaris Daerah Leverne A. Tuasuun serta Bupati Asri Arman, dapat mengambil langkah untuk menyelesaikan tunggakan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru serta tetap menjaga nama baik pemerintah daerah di mata mitra kerja.





