Tingkat Kenakalan dan Konflik Sosial di Petuanan Desa Loki Meningkat, Warga Pertanyakan Kebijakan Kadis PMD dan Kepemimpinan Pj Kepala Desa

oleh -0 views

LokkiHuamual,CahayaMediaTimur.com-Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah petuanan Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, belakangan ini semakin menjadi sorotan publik. Berbagai peristiwa konflik sosial yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kepemimpinan Pemerintah Desa Loki saat ini.

 

Di tengah meningkatnya ketegangan sosial yang melibatkan sejumlah dusun di wilayah petuanan Desa Loki, sebagian masyarakat menilai Penjabat Kepala Desa Loki, Salmon Purimahua, belum menunjukkan langkah-langkah yang maksimal dalam membangun komunikasi dan meredam berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, sejumlah konflik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir antara lain perselisihan batas wilayah antara Pemerintah Desa Loki dan Pemerintah Desa Luhu, konflik antar warga Dusun Tanah Goyang dan Dusun Ani, bentrokan antara sekelompok pemuda Desa Ariate dan Dusun Tanah Goyang, hingga bentrok terbaru yang melibatkan warga Dusun Olas dan Dusun Ketapang.

 

Rentetan peristiwa tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah desa, para kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat keamanan guna menjaga stabilitas sosial serta mencegah konflik yang lebih besar di kemudian hari.

 

Ketua Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Cinta Damai Kecamatan Huamual, Muhammad Andi Bali, SH, mengatakan bahwa seorang pemimpin harus hadir di tengah masyarakat ketika terjadi persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Seorang pemimpin bukan hanya hadir ketika situasi dalam keadaan aman, tetapi juga harus berdiri di garis depan ketika masyarakat menghadapi persoalan. Kehadiran pemimpin sangat penting untuk membangun komunikasi, memberikan solusi, dan menjaga persatuan masyarakat,” ujar Muhammad Andi Bali, SH.

 

Desa Loki diketahui memiliki enam dusun petuanan, yakni Dusun Ketapang, Dusun Olas, Dusun Ani, Dusun Tanah Goyang, Dusun Siaputih, dan Dusun Lala. Menurut Muhammad Andi Bali, hubungan koordinasi antara pemerintah desa dan para kepala dusun perlu diperkuat agar berbagai persoalan sosial yang muncul dapat diantisipasi sejak dini.

 

Sorotan masyarakat, lanjutnya, tidak hanya tertuju kepada Penjabat Kepala Desa Loki, tetapi juga kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat yang sebelumnya menunjuk Salmon Purimahua sebagai Penjabat Kepala Desa Loki.

 

Menurut Muhammad Andi Bali, sebelum pengangkatan dilakukan, enam kepala dusun di wilayah petuanan Desa Loki telah menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menghendaki agar mantan Penjabat Kepala Desa Loki, Reysen Salawaney, tetap diberikan kepercayaan untuk melanjutkan tugasnya sesuai dengan harapan masyarakat.

 

“Enam kepala dusun telah menyampaikan aspirasi masyarakat melalui surat resmi. Karena itu masyarakat berhak mengetahui alasan mengapa aspirasi tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, setiap kebijakan hendaknya memperhatikan suara masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam kehidupan pemerintahan di tingkat desa.

 

Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

 

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Desa disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, serta partisipatif.

 

Menurut Muhammad Andi Bali, prinsip-prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa harus mempertimbangkan kondisi sosial yang berkembang di lapangan serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Ia juga mengingatkan bahwa mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kepala-kepala dusun berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

 

“Membangun desa bukan hanya soal menunjuk pejabat, tetapi bagaimana memastikan pemimpin yang ditunjuk mampu diterima oleh masyarakat, merangkul seluruh elemen, dan menciptakan rasa aman bagi warga. Ketika aspirasi masyarakat tidak didengar, maka kepercayaan publik dapat menurun dan berpotensi memunculkan persoalan sosial baru,” tegasnya.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat petuanan Desa Loki dikabarkan tengah mempersiapkan langkah untuk mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Kepala Dinas PMD terkait alasan tidak diakomodirnya surat penolakan yang diajukan oleh enam kepala dusun beberapa waktu lalu.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pemerintahan Desa Loki demi terciptanya stabilitas keamanan, ketertiban sosial, serta pelayanan publik yang lebih baik.

 

Sebab pada akhirnya, jabatan adalah amanah, sementara keselamatan, kedamaian, dan persatuan masyarakat merupakan tujuan utama dari setiap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Pemimpin yang baik bukanlah yang paling banyak berbicara tentang kemajuan, melainkan yang mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, serta menjadi perekat persaudaraan di tengah masyarakat yang dipimpinnya.