Ambon,CahayaMediaTimur.com-Menyusul penolakan yang dilakukan Sekertaris Wilayah DPW PPP Maluku terhadap SK penunjukan PLT ketua, sekertaris dan bendahara DPW PPP Maluku, Pelaksana Tugas (PLT) Sekwil DPW PPP Maluku, Muhamad Husein Tuharea menilai itu hal yang normatif dalam sebuah organisasi. Pasalnya belum ada satupun yang namanya keputusan itu menyenangkan semua orang. Apalagi soal dinamika partai politik. pasti ada pro dan kontra. “bagi saya ini hal yang normatif, yang biasa terjadi setiap ada suatu keputusan” ungkap Tuharea via telephon selulernya, Jumat siang (12/2)2026).
Menurutnya, penunjukan PLT itu sudah menjadi kewenangan DPP, melalui mekanisme yang telah di atur dalam AD/ART organisasi. “Atas dasar itu, kita akan tetap menjalankan perintah partai, walaupun ditengah penolakan Rovik cs” tandas Tuharea.
Menurutnya kerja-kerja DPW PPP Maluku dalam waktu dekat untuk menyiapkan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Maluku, akan tetap dilakukan sesuai dengan perintah DPP.
Soal penunjukan PLT yang dinilai Rovik cs merupakan manuver pihak lain, Tuharea mengungkapkan, itu ungkapan emosional saja karena mungkin selama ini merasa tidak bisa di sentuh ” Jadi ini pure DPP, jangan menyalahkan atau menduga duga apalagi menuduh pihak” dari partai lain yang menyebabkan semua ini. ini evaluasi DPP akibat pembangkangan terhadap instruksi DPP” tembahnya.
ia menilai, sesuai SK penunjukan PLT DPW PPP Maluku, telah sesuai dengan AD/ART/ serta Peraturan Organisasi (PO) DPP PPP. ” AD/ART organisasi, tiga bulan pasca Muktamar, setiap DPW seluruh indonesia (selindo) sudah harus menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil). “DPW PPP Maluku belum melaksanakan itu hingga batas waktu yang di tetapkan DPP PPP pada 6 Januari 2026 lalu sesuai dengan surat instruksi DPP” tambahnya.
Sementara soal penolakan Rovik cs terhadap komposisi struktur DPP yang katanya itu belum sah, Tuharea mengungkapkan, masing-masing boleh persepsi boleh berargumen, tetapi yang pasti, penunjukan ini sah secara secara hukum, karena di TTD ketum dan Wasekjend. “sesuai keputusan menteri hukum dan HAM RI, nomor M.HH-15 AH 11 02 tentang susunan kepengurusan DPP masa bakti 2025-2030, ini legal standingnya”.
Menurutnya, sebagai kader mestinya memahami ini, bukan mencoba menempatkan diri pada posisi yang di zalimi. ” Partai ini milik kita semua. Jangan pernah merasa mempunyai partai ini sebagai milik pribadi, sehingga ketika ada pergantian, lalu tidak terima”tambahnya.
“saya kira kita tidak perlu mengajarkan kawan-kawan kita utk memahami ini, tapi sebagai kader, harus sami’na Waatha’na terhadap keputusan-keputusan DPP”. ingatkan Tuharea.
untuk itu, dirinya mengajak seluruh kader, baik di tingkat PAC, DPC, DPW, anggota DPRD asal PPP untuk sama-sama menyukseskan Muswil DPW PPP. “Masih banyak yang harus kita benahi untuk menghadapi Verivikasi Partai, jadi marilah kita bersatu, turut serta menyukseskan agenda-agenda partai yang harus kita selesaikan dalam waktu dekat” pinta Tuharea.




