Jakarta,CahayaMediaTimur.com-Sebagai akademisi sekaligus Sekretaris lInstitut Sarinah, saya memandang peristiwa tewasnya pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pasca pengesahan RUU PPRT lalu bukan sekadar tragedi kekerasan individual, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan struktural negara dalam melindungi kelompok rentan di ruang domestik yakni PRT (Pekerja Rumah Tangga). Dua perempuan PRT menjadi korban majikan. Pertama inisal D usia 15 tahun terkonfirmasi meninggal dunia karena luka berat, sementara korban kedua inisal R (26 tahun) terkonfirmasi masih di rawat intensif di REAL Dr. Mintoharjo
Kasus ini memperlihatkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara majikan dan PRT masih terus direproduksi, bahkan setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 lalu.
Secara empiris, problem ini bukan kasus tunggal. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dalam periode 2020–2024 terdapat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia, dengan karakter berulang berupa eksploitasi, kekerasan, dan minimnya akses keadilan . Sementara itu, data lain JALA PRT bahkan mencatat 893 kasus kekerasan terhadap PRT dalam satu tahun (2020), dengan 423 kasus berupa kekerasan fisik. Angka ini hanyalah fenomena gunung es, karena sebagian besar kasus tidak pernah dilaporkan.
Dalam konteks lokal Surabaya, situasinya tidak kalah mengkhawatirkan. Data DP3A Surabaya menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 82 laporan kekerasan terhadap perempuan, yang didominasi kekerasan dalam rumah tangga (63 kasus), dan pada periode Januari-Mei 2024 masih tercatat 30 kasus kekerasan . Mengingat PRT bekerja di ruang domestik yang sama dengan relasi KDRT, maka sangat kuat indikasi bahwa mereka berada dalam spektrum kerentanan yang serupa bahkan lebih rentan karena status kerja yang tidak diakui secara formal.
Dalam perspektif teori hegemoni Antonio Gramsci, dominasi terhadap PRT tidak hanya berlangsung melalui kekerasan langsung, tetapi juga melalui persetujuan sosial yang dibentuk secara kultural. PRT selama ini ditempatkan dalam posisi subordinat melalui normalisasi bahwa mereka adalah pembantu yang harus patuh, tidak memiliki otonomi, dan berada di wilayah privat yang seolah bebas dari intervensi hukum. Hegemoni ini bekerja halus, membuat ketimpangan dianggap wajar, bahkan oleh masyarakat luas.
Kematian korban, terlebih dengan indikasi kekerasan, pembatasan kebebasan, hingga dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, harus dibaca sebagai bentuk kekerasan sistemik. Ini bukan insiden tunggal, melainkan puncak dari akumulasi ketidakadilan yang telah lama berlangsung dan dilegitimasi oleh struktur sosial serta pembiaran negara.
Dalam kerangka relasi kuasa ala Michel Foucault, ruang domestik tidak bisa lagi dipandang sebagai ruang privat yang netral. Ia adalah arena produksi dan reproduksi kekuasaan di mana kontrol terhadap tubuh, mobilitas, dan komunikasi korban (seperti penyitaan ponsel dan pembatasan akses keluar) menjadi bentuk disiplin yang menundukkan individu secara total. Kekuasaan di sini tidak hanya represif, tetapi juga produktif dalam menciptakan kepatuhan.
Peran media menjadi krusial dalam konteks ini. Media tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk realitas sosial melalui framing. Ketika kasus PRT direduksi menjadi tragedi atau insiden pribadi, maka yang terjadi adalah depolitisasi masalah struktural.
Dalam perspektif teori agenda-setting dan framing, media memiliki kekuatan untuk menentukan apakah publik melihat ini sebagai kejahatan serius berbasis kekuasaan, atau sekadar peristiwa kriminal biasa.
Lebih jauh, ada risiko reproduksi hegemoni melalui media ketika narasi korban dilemahkan, sementara posisi pelaku atau relasi kuasa yang melingkupinya tidak dikritisi secara tajam. Media seharusnya berfungsi sebagai counter hegemonic force membongkar ketimpangan, bukan justru menormalisasikannya.
Dalam konteks penegakan hukum, lambannya respons aparat serta potensi intervensi pihak yang memiliki kedekatan dengan pelaku menunjukkan adanya problem serius dalam akuntabilitas institusi. Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa informal yang justru memperlemah posisi korban. Ketika akses pendampingan terhadap korban dibatasi, sementara pihak yang terafiliasi dengan pelaku diberi ruang, maka yang terjadi adalah reproduksi ketidakadilan secara sistemik.
Wacana penggunaan restorative justice dalam kasus ini juga sangat problematik. Dalam konteks kejahatan berat yang melibatkan kekerasan, kematian, dan potensi eksploitasi anak, pendekatan tersebut berisiko mengaburkan tanggung jawab pidana dan mereduksi keadilan menjadi sekadar negosiasi. Ini adalah bentuk banalitas keadilan yang berbahaya.
Saya menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT tidak boleh berhenti sebagai simbol politik semata. Negara harus hadir secara konkret melalui penegakan hukum yang tegas, perlindungan maksimal terhadap korban dan keluarga, serta pengawasan ketat terhadap praktik kerja domestik yang selama ini berada di wilayah abu-abu.
Tragedi ini adalah ujian pertama pasca lahirnya UU PPRT. Jika negara kembali gagal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri di mata publik.
Dia Puspitasari, S.Sos., M.Si., M.I.Kom
Akademisi Dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya
Sekretaris Institut Sarinah




