UP3 Pemda KKT Harus di Cek Datanya,Rony:Hakim Harus memutuskan Perkara Secara Objektif dan Adil

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kuasa hukum Johana Joice Lololuan, Ronny Sianressy, mempertanyakan secara tegas unsur kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang tengah disidangkan.
Hal itu disampaikan Ronny usai persidangan, Kamis (12/02/2026), merespons keterangan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa yang menyebut bahwa jika dalam tata kelola pemerintahan telah diputuskan anggaran sebesar Rp300 juta, maka tidak dapat dibayarkan Rp1 miliar.

“Saya tadi bertanya langsung kepada Saudara Bupati, apakah benar demikian, dan beliau menjawab benar. Kalau begitu, dalam pemerintahannya sekarang, DPRD memutuskan anggaran UP3 sekitar Rp5 miliar, tetapi yang dibayarkan Rp10 miliar. Ini harus dicek datanya,” ujar Ronny.

Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, sehingga perkara ini ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Faktanya hari ini DPRD dan Bupati yang sekarang melaporkan Bupati yang dulu. Kita tidak boleh mencampuradukkan persoalan ini secara personal. Harus dilihat berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Ronny juga menyoroti soal rekomendasi Komisi C DPRD yang disebut-sebut menjadi dasar dalam perkara tersebut. Menurutnya, secara hukum yang berwenang mengeluarkan keputusan, baik ke dalam maupun ke luar, adalah pimpinan DPRD, meskipun terdapat rekomendasi dari komisi.

“Dalam persidangan tadi, setelah saksi dihadirkan, tidak ada rekomendasi resmi dari Komisi C sebagaimana yang disebutkan. Ini yang membuat kami heran terhadap alat bukti yang diajukan,” katanya.

Ia menjelaskan, tiga perusahaan yang dibentuk melalui mekanisme NTB seluruhnya mengalami kerugian. Bahkan Maluku Energy dan Tanimbar Energi disebut belum beroperasi karena Blok Masela belum berjalan.
“Kalau Blok Masela belum operasional, pendapatan daerah mau diperoleh dari mana? Perusahaan itu dibentuk sebagai syarat untuk memperoleh 3 persen participating interest di Blok Masela. Karena itu pemerintah daerah membentuk perusahaan energi daerah,” ujarnya.

Ronny mempertanyakan logika hukum jika pembayaran gaji perusahaan dipersoalkan.
“Kalau kemudian dikatakan tidak boleh dibayar gaji dari anggaran itu, untuk apa perusahaan ini dibentuk? Faktanya tidak ada gaji yang dibayarkan tanpa dasar,” tegasnya.

Ia juga meminta agar majelis mencatat keterangan Bupati yang menyatakan jika ditetapkan Rp350 juta maka tidak bisa dibayarkan Rp1 miliar, padahal menurutnya angka tersebut telah ditetapkan dan disetujui DPRD. Bahkan, ia mengklaim DPRD memutuskan pembayaran UP3 sekitar Rp10 miliar, sementara realisasi pembayaran oleh Bupati saat ini mencapai sekitar Rp15 miliar.
“Ini juga harus diperjelas. Saya meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk konsisten dan objektif,” ujarnya.

Menurut Ronny, jika perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka harus dibuktikan secara jelas unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
“Di mana letak kerugian keuangan negaranya? Siapa yang diuntungkan? Unsur menguntungkan diri sendiri itu kan berarti hartanya bertambah. Apakah itu terbukti? Kalau tidak ada kerugian dan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka ini bukan tindak pidana,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar filosofis pendirian perusahaan daerah tersebut dan relevansinya dengan kondisi Blok Masela yang belum beroperasi.
“Kalau dua perusahaan ini belum menghasilkan dan Blok Masela belum berjalan, lalu PAD mau diperoleh dari mana? Kita harus bicara berdasarkan fakta,” ujarnya.

Sebagai tim kuasa hukum Johana Joice Lololuan, Ronny menegaskan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh kliennya. Ia menyebut keputusan yang diambil kepala daerah merupakan hasil rapat paripurna DPRD.

Di akhir pernyataannya, Ronny meminta Majelis Hakim memutus perkara secara objektif dan adil.
“Saya meminta Majelis Hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk memutus perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.