Seram,CahayaMediaTimur.com-Diduga mangkir dari panggilan penyidik Usman Mansur dan Nurjanah galela masih terus dikejar oleh aparat kepolisian, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Usman Mansur dan Nurjana Galela terkait penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dugaan eksploitasi terhadap anak, yang telah dilaporkan ke Polres SBB.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terlapor pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan jadwal pemeriksaan pada Jumat, 31 juli 2026. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, keduanya dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat panggilan kedua yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban, yang didampingi orang tuanya, pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam laporannya kepada penyidik, korban mengaku menjadi korban dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Usman Mansur sebanyak lima kali.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, pada awalnya ia tidak mengenal Usman Mansur. Korban mengaku baru mengetahui identitas yang bersangkutan melalui Nurjana Galela yang disebut sebagai mama piaranya. Korban menjelaskan dirinya dibawa oleh mama piaranya ke suatu lokasi dengan alasan tertentu, namun di tengah perjalanan kendaraan diarahkan menuju kawasan pantai yang menurut pengakuannya telah berada Usman Mansur di lokasi tersebut.
Korban mengklaim bahwa di tempat itulah dirinya mengalami tekanan, ancaman, dan dugaan pemaksaan yang kemudian berujung pada dugaan persetubuhan. Korban juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya merasa tidak memiliki kemampuan untuk melawan karena berada di bawah tekanan.
Lebih lanjut, korban mengaku sempat berusaha menghindari dan tidak lagi tinggal bersama mama piaranya. Namun, menurut keterangannya, ia masih merasa mendapat tekanan dan dugaan intimidasi. Korban juga mengaku pernah didatangi Usman Mansur pada larut malam di tempat tinggalnya yang baru. Menurut pengakuannya, ia menolak ajakan tersebut dan mengancam akan meminta pertolongan warga sehingga orang yang diduga datang tersebut akhirnya meninggalkan lokasi.
Merasa terus berada dalam tekanan, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Mendengar pengakuan tersebut, sang ayah kemudian memutuskan untuk melaporkan perkara itu kepada Unit PPA Polres SBB agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terungkapnya laporan tersebut mengundang perhatian masyarakat Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual. Sejumlah warga mengaku terkejut karena selama ini Usman Mansur dikenal aktif berinteraksi dengan masyarakat dan beberapa kali menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan sosial maupun kebijakan di lingkungan dusun, termasuk pernah mempersoalkan pengangkatan seorang penghulu masjid.
Sebagian warga menilai bahwa seseorang yang kerap memberikan penilaian moral kepada orang lain seharusnya juga mampu menjaga perilaku pribadinya.
Masyarakat berharap proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka meminta penyidik segera menuntaskan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dipanggil sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
Dalam perspektif hukum Indonesia, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian serius. Ketentuan mengenai perlindungan anak diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai ruang lingkup penerapannya.
Untuk diketahui terhadap permasalahan ini berdasarkan tanda terima laporan yang dipegang oleh korban, Usman Mansur dijerat oleh penyidik dengan menggunakan undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 473 ayat 4 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara Nurjanah galela di jerat oleh penyidik dengan eksploitasi terhadap anak yang diatur dalam pasal 761 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 200 juta, denganApabila dalam proses peradilan nantinya terbukti bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang rentan sekaligus menjamin hak-hak setiap pihak dalam proses peradilan yang adil. Keberanian korban melapor patut dihormati sebagai bagian dari hak memperoleh perlindungan hukum, sementara terlapor berkewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik untuk mempertanggungjawabkan segala dugaan dugaan perbuatannya di depan hukum.
Publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik Unit PPA Polres SBB dalam menangani perkara tersebut. Masyarakat berharap seluruh proses dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.





