Wali Kota Ambon Menegaskan Akan Mengambil Langkah Hukum Untuk Orang Tua yang Biarkan Anak Jadi Anak Jalanan

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan pemerintah kota akan mengkaji langkah hukum terhadap orang tua yang dengan sengaja membiarkan anak-anak mereka hidup dan berkeliaran di jalanan.
Pernyataan itu disampaikan Wattimena usai membuka Sidang Klasis ke-50 Gereja Protestan Maluku (GPM) Klasis Kota Ambon, Minggu (8/3/2026), di Gereja Joseph Kam.

Menurutnya, persoalan anak jalanan dan anak terlantar merupakan salah satu masalah sosial di wilayah perkotaan yang terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon. Melalui Dinas Sosial, berbagai upaya penanganan telah dilakukan, mulai dari penertiban hingga pembinaan.
“Prosedur yang dilakukan Dinas Sosial adalah mengangkut mereka, memberi makan, memandikan, mengganti pakaian, kemudian memanggil orang tua untuk membuat pernyataan agar anak-anak tidak lagi kembali ke jalan,” ujar Wattimena.

Namun, ia mengakui persoalan tersebut sering kembali terjadi karena sebagian anak kembali ke jalan meski sudah dibina dan diserahkan kembali kepada orang tua.
Karena itu, pemerintah menilai tanggung jawab utama tetap berada pada keluarga.
“Kalau orang tua bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, mestinya mereka tidak dibiarkan berkeliaran di jalan, apalagi sampai larut malam,” tegasnya.

Wattimena mengatakan telah meminta Dinas Sosial bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap orang tua yang dinilai lalai menjalankan tanggung jawab terhadap anak.
“Kita akan mengkaji aturan. Jika ada orang tua yang dengan sengaja membiarkan anak-anaknya di jalan, mungkin saja kita tempuh langkah hukum karena dianggap tidak bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, pemerintah kota juga tengah menyiapkan solusi sementara berupa penyediaan rumah singgah bagi anak-anak jalanan. Ia mengaku telah mengalokasikan anggaran untuk menyewa rumah yang akan difungsikan sebagai tempat penampungan sementara.
Rumah singgah tersebut tidak akan berfungsi seperti panti asuhan permanen, melainkan hanya sebagai tempat pembinaan dalam jangka waktu tertentu sebelum anak-anak dikembalikan kepada keluarga mereka.
“Setelah dilakukan pembinaan, anak-anak tetap akan dikembalikan kepada orang tua. Karena itu persoalan ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Terkait dugaan eksploitasi anak di jalanan, Wattimena meminta masyarakat yang memiliki informasi atau bukti untuk menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah.

Ia menegaskan penanganan eksploitasi anak memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum karena menyangkut aspek pidana.
“Kalau ada informasi tentang eksploitasi anak, sampaikan secara resmi kepada kami. Pemerintah tugasnya pembinaan, sedangkan penindakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membentuk tim terpadu guna menangani persoalan anak jalanan secara lebih komprehensif, termasuk dari aspek hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.