Waesamu,CahayaMediaTimur.com-Sejumlah warga Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kembali mendesak Kejaksaan setempat, untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021-2024.
Pernyataan ini disampaikan melalui surat yang dikirim oleh perwakilan masyarakat, terkait laporan awal dengan nomor surat 1/IV-2025, yang diserahkan pada 22 April 2025 atas nama para pelapor Hermanus Touwely, dkk. Namun hingga saat ini belum mendapat kejelasan.
Merasa laporannya mengendap di Kejari SBB, masyarakat Waesamu kemudian mempertanyakan kelanjuta laporan tersebut dengan melayangkan surat kepada pihak Kejaksaan.
“Sampai surat ini kami kirimkan, kami belum menerima informasi atau perkembangan terkait penanganan laporan. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan mengenai status dan proses tindak lanjut laporan kami,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam laporan awal dan surat tindak lanjut yang dikirim, masyarakat Waesamu menyertakan berbagai bukti dan dugaan penyimpangan, di antaranya:
Minimnya Transparansi:
Warga mengeluhkan tidak adanya papan informasi program pembangunan desa tahun 2021 dan 2022 di lokasi strategis. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa juga diduga hanya diberikan kepada segelintir orang yang dekat dengan Kepala Desa, sementara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menerimanya secara menyeluruh.
Penyalahgunaan Wewenang:
Diduga musyawarah desa tidak berjalan maksimal dan hanya melibatkan kelompok tertentu. Selain itu, adanya hubungan keluarga antara Kepala Desa dan Ketua BPD (kakak-adik sepupu) disebut-sebut mempermudah dugaan penyimpangan.
Penyaluran Bantuan yang Tidak Tepat Sasaran:
Masyarakat menyoroti penyaluran bantuan rumah layak huni yang diduga tidak disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, melainkan diberikan kepada Ketua BPD Waesamu.
Proyek Fiktif dan Pembangunan Buruk:
Diduga ada anggaran fiktif untuk proyek air bersih yang hingga kini tidak berfungsi. Selain itu, proyek pembudidayaan tanaman hidroponik juga dinilai tidak ada, sementara tanaman yang ada merupakan milik pribadi. Pembangunan gorong-gorong dan jembatan juga dikeluhkan karena kualitasnya yang buruk dengan anggaran yang besar.
Penyalahgunaan Dana di Berbagai Sektor:
Laporan juga menyebut dugaan penyalahgunaan dana untuk sektor pertanian yang hanya dinikmati oleh keluarga Kepala Desa. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) disebut tidak transparan, bahkan laporan pertanggungjawabannya tidak ada sejak tahun 2018.
Masyarakat Waesamu meminta Kejaksaan Negeri SBB untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan DD dan ADD Desa Waesamu. Mereka berharap ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya transparansi dan pelaporan ke publik terkait penggunaan dana desa, serta perbaikan dalam mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.





