Lokki,CahayaMediaTimur.com-Sejumlah warga Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB), akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Lokki tahun 2017–2020 yang menyeret nama mantan Penjabat Kepala Desa Lokki, Dimitri Y. Riry, beserta sejumlah perangkat desa.
Warga menilai narasi yang terus dibangun oleh pihak pelapor selama ini telah berkembang menjadi opini liar yang menggiring publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi besar-besaran senilai Rp1,4 miliar. Padahal setelah dilakukan penelusuran lapangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pembangunan fisik yang dipersoalkan, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan tersebut benar-benar ada dan dapat dibuktikan keberadaannya.
Menurut warga, tudingan yang disebarkan oleh pihak pelapor lebih cenderung sebagai bentuk fitnah, penggiringan opini, dan upaya balas dendam pribadi terhadap mantan pejabat desa serta perangkatnya.
“Kalau memang disebut fiktif, kenapa bangunan fisiknya ada? Kenapa setelah dicek ternyata pekerjaannya nyata? Ini yang membuat masyarakat mulai mempertanyakan motif sebenarnya dari pihak pelapor,” ungkap salah satu warga Lokki yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menilai pihak pelapor telah membohongi publik dengan membangun kesan seolah seluruh anggaran desa selama empat tahun hilang tanpa pertanggungjawaban.
Faktanya, menurut warga, persoalan utama yang terjadi bukan pada keberadaan fisik proyek, melainkan pada dokumen administrasi yang sebagian telah hilang sejak diminta oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat pada masa pemerintahan terdahulu.
Saat itu, Inspektorat dipimpin oleh Iskandar Latuconsina yang akrab disapa “Bapak Is”. Berdasarkan pengakuan warga dan sejumlah perangkat desa, hampir seluruh dokumen pembangunan fisik diminta untuk keperluan pemeriksaan atas laporan pihak tertentu yang disebut memiliki rasa dendam terhadap pemerintah desa saat itu.
“Semua dokumen diminta waktu pemeriksaan. Perangkat desa kooperatif dan menyerahkan semuanya. Tapi belakangan dokumen-dokumen itu dikabarkan hilang. Anehnya, penjelasan dari perangkat desa soal hilangnya dokumen seperti tidak dipertimbangkan,” kata warga lainnya.
Masyarakat menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan berbagai pihak, hampir seluruh pembangunan fisik yang dituduhkan fiktif ternyata ada dan nyata dikerjakan.
Satu-satunya proyek yang dipersoalkan serius hanyalah pembangunan air bersih. Namun warga menilai proyek tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai korupsi atau proyek fiktif sebagaimana narasi yang dibangun pihak pelapor.
Warga menjelaskan bahwa pada saat proyek air bersih hendak dilaksanakan, terjadi sengketa lahan antara pemerintah desa dan pemilik hak ulayat.
Persoalan tersebut menyebabkan pekerjaan tertunda. Dalam situasi yang belum selesai itu, wilayah petuanan kemudian dilanda konflik sosial antarwarga yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kondisi darurat tersebut, almarhum Bupati Seram Bagian Barat saat itu, Mohammad Yasin Payapo, turun langsung melakukan mediasi di lapangan. Berdasarkan forum resmi mediasi, almarhum bupati disebut memerintahkan secara lisan agar pemerintah desa mengambil langkah penyelesaian konflik demi mencegah jatuhnya korban lebih besar.
“Atas dasar kemanusiaan dan perintah langsung kepala daerah saat itu, sebagian anggaran yang sebelumnya dipersiapkan untuk proyek air bersih digunakan sementara untuk membantu penyelesaian konflik sosial. Itu kebijakan darurat, bukan korupsi,” tegas warga.
Masyarakat juga menyebut bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Pemerintah desa kala itu disebut telah membuat laporan pertanggungjawaban dan menyerahkannya kepada pihak terkait. Bahkan, sisa anggaran yang tidak terpakai telah dikembalikan ke kas daerah.
Karena itu, warga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, tetap bekerja secara profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik maupun narasi sepihak yang dinilai sarat kepentingan pribadi.
Warga mengaku menghormati penuh proses hukum yang sementara berjalan dan percaya bahwa kejaksaan mampu melihat persoalan ini secara jernih.
“Kami percaya pihak kejaksaan tidak akan menghukum orang yang tidak bersalah. Kami hanya meminta agar seluruh fakta dibuka secara adil dan utuh, jangan hanya mendengar satu pihak yang penuh dendam,” ujar warga.
Warga juga membantah keras tudingan bahwa para terlapor mangkir dari pemeriksaan.
Menurut mereka, selama ini para pihak yang dipanggil selalu bersikap kooperatif dan hadir memenuhi proses pemeriksaan.
“Kalau mereka takut, tentu dari dulu mereka lari. Faktanya mereka tetap datang dan memberikan keterangan. Itu bukti bahwa mereka siap bertanggung jawab terhadap kebijakan yang mereka ambil,” lanjut warga.
Masyarakat Lokki bahkan menilai pihak pelapor telah secara sengaja menggunakan nama warga untuk menggiring opini seolah seluruh masyarakat mendukung tuduhan tersebut. Padahal, menurut mereka, banyak warga justru mengetahui secara langsung kondisi sebenarnya di lapangan.
“Jangan bawa-bawa nama warga untuk memuluskan dendam pribadi. Kami tahu siapa yang benar-benar bekerja untuk masyarakat dan siapa yang hanya pandai membangun fitnah,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Secara hukum, warga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, warga menilai penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan fitnah maupun penyebaran informasi yang berpotensi merusak nama baik seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Karena itu, warga berharap proses hukum tidak dijadikan alat untuk membunuh karakter mantan pejabat desa dan perangkatnya yang selama ini hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“Kalau mereka dituduh korupsi miliaran rupiah, coba lihat kehidupan mereka hari ini. Banyak yang masih hidup susah, bahkan ada yang belum punya rumah layak. Jadi masyarakat juga bisa menilai sendiri,” tutup warga.




