Ambon,CahayaMediaTimur.com-Sejumlah warga Desa Eti, dusun translok mata empat Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, meminta Pemerintah Kabupaten SBB melalui Bupati dan Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang terjadi di SD Inpres Mata Empat.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah keluhan warga mengenai dugaan tindakan keras dan pola kepemimpinan Kepala SD Inpres Mata Empat, Elizabeth Amelia Papilaya, S.Pd yang dinilai oleh sebagian warga berdampak terhadap kenyamanan guru maupun peserta didik di lingkungan sekolah.
Seorang warga Mata Empat yang menghubungi media ini melalui sambungan telepon seluler pada Kamis, 17 September 2026, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan melihat sejumlah tindakan yang menurut warga perlu mendapatkan perhatian serta pemeriksaan dari pemerintah daerah.
“Menurut kami ada beberapa tindakan yang dilakukan kepala sekolah yang membuat guru dan siswa merasa tidak nyaman diduga sang kepsek mengalami gangguan jiwa. Kami meminta pemerintah daerah turun langsung melihat persoalan ini,” ujar warga tersebut.
Warga tersebut juga menuturkan adanya dugaan pemberian hukuman kepada sejumlah guru dengan cara menahan mereka tetap berada di lingkungan sekolah hingga sore hari. Menurut keterangannya, kejadian tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu kali.
“Beberapa kali kami melihat guru masih berada di sekolah sampai sore. Mereka baru diperbolehkan pulang setelah sekitar pukul 17.00 WIT. Karena itu kami meminta pemerintah daerah mengecek langsung apakah tindakan tersebut sesuai dengan aturan atau tidak,” katanya.
Selain persoalan terhadap tenaga pendidik, warga juga mengaku khawatir apabila pola kepemimpinan yang dianggap terlalu keras tersebut turut berdampak terhadap kondisi psikologis dan proses belajar para siswa.
Namun demikian, tudingan mengenai kondisi kejiwaan seseorang tidak semestinya ditetapkan hanya berdasarkan pengamatan atau pernyataan masyarakat. Kondisi kesehatan seseorang merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan profesional. Karena itu, persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah dugaan tindakan atau kebijakan di lingkungan sekolah yang dapat diperiksa berdasarkan fakta, aturan kedinasan, serta mekanisme pembinaan aparatur pendidikan.
Dalam sistem pendidikan, guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang tersebut juga menegaskan adanya beban kerja guru yang mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan peserta didik, serta tugas tambahan.
Sementara itu, ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja guru saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Juli 2025. Peraturan tersebut mengatur antara lain perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil pembelajaran, tugas tambahan, serta pemenuhan tugas tatap muka guru.
Dalam menjalankan tugasnya, guru juga mempunyai hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. UU Nomor 14 Tahun 2005 mengatur hak tersebut sebagai bagian dari perlindungan profesional guru.
Bahkan, sejak Januari 2026 telah berlaku Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan tersebut mengatur perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Karena itu, warga berharap setiap tindakan pembinaan maupun pemberian sanksi di lingkungan sekolah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, proporsional, serta tetap memperhatikan hak guru dan kepentingan terbaik peserta didik.
Kepala sekolah sendiri memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi sekolah, tetapi juga penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan pendidik serta tenaga kependidikan. Dalam ketentuan mengenai beban kerja kepala sekolah, tugas kepala sekolah mencakup fungsi manajerial dan supervisi terhadap guru serta tenaga kependidikan.
Atas dasar itu, warga meminta Bupati SBB dan Kepala Dinas Pendidikan tidak hanya menerima laporan dari satu pihak, tetapi melakukan pemeriksaan langsung dengan meminta keterangan dari kepala sekolah, guru, siswa melalui mekanisme yang sesuai, orang tua, serta masyarakat.
Warga mengaku telah mengumpulkan dukungan tanda tangan sebagai bentuk aspirasi agar Pemerintah Kabupaten SBB melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Amelia Papilaya sebagai Kepala SD Inpres Mata Empat.
Menurut warga, aspirasi tersebut disampaikan bukan semata-mata untuk menjatuhkan seseorang, melainkan karena mereka menginginkan proses pendidikan di SD Inpres Mata Empat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan mendukung kegiatan belajar mengajar.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi dan dukungan tanda tangan kepada pemerintah daerah. Kami berharap aspirasi masyarakat benar-benar diperhatikan dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif,” kata warga tersebut.
Warga juga meminta agar Bupati SBB bersama Kepala Dinas Pendidikan segera turun ke sekolah untuk memastikan kondisi sebenarnya. Mereka berharap jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan atau aturan pendidikan, pemerintah mengambil langkah sesuai mekanisme pembinaan dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan SD Inpres Mata Empat diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan pemeriksaan fakta dan ketentuan yang berlaku.




