Piru,CahayaMediaTimur.com-Dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur alias Upang kini memasuki fase penting setelah waktu selama satu minggu yang sebelumnya diminta Usman Mansur kepada penyidik Unit PPA Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk mempersiapkan sejumlah bukti yang disebut akan digunakan sebagai dasar pembelaan diri.
Usman Mansur sebelumnya dilaporkan oleh korban bersama orang tua korban kepada Unit PPA Polres SBB pada Rabu, 29 Juli 2026. Berdasarkan tanda terima laporan yang disebut berada di tangan ayah kandung korban, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/194/VII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit PPA Polres SBB disebut menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 473 ayat (4) yang berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, penyidik Unit PPA Polres SBB juga disebut menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/270/VII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim. Surat tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan terhadap perkara yang saat ini masih berjalan.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah warga di Dusun Tanah Goyang turut memberikan informasi mengenai sosok Usman Mansur. Beberapa warga yang berbicara kepada media melalui sambungan telepon pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menyampaikan sejumlah dugaan mengenai kebiasaan Usman Mansur yang selama ini mereka klaim menjadi perhatian masyarakat setempat.
Menurut keterangan sejumlah warga tersebut, Usman Mansur diduga beberapa kali mengajak sejumlah orang tua untuk menonton film pornografi yang disebut tersimpan di telepon genggam miliknya. Warga kemudian mengaitkan dugaan kebiasaan tersebut dengan perkara hukum yang kini sedang dihadapi Usman Mansur, menurut penilaian warga kasus hukum yang sedang menimpa Usman Mansur, diduga efek dari kebiasaan menonton film pornografi.
Warga menilai bahwa perilaku seksual seseorang harus tetap dikendalikan oleh akal sehat dan norma hukum. Mereka khawatir apabila dorongan seksual seseorang tidak mampu dikendalikan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan serius dan berujung pada konsekuensi hukum.
Sementara itu, perkembangan perkara berlanjut setelah Usman Mansur menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres SBB pada Senin, 3 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, Usman Mansur disebut meminta tambahan waktu selama satu minggu kepada penyidik.
Permintaan tersebut dikabarkan diberikan oleh penyidik dengan alasan Usman Mansur membutuhkan waktu untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Akan tetapi, menurut sejumlah warga, masa satu minggu tersebut kemudian menimbulkan persoalan lain. Warga menduga Usman Mansur bersama pihak-pihak yang berada di sekitarnya justru melakukan upaya yang diduga dapat memengaruhi atau menimbulkan ketakutan terhadap sejumlah saksi.
Perhatian warga kemudian tertuju kepada dua orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses pemeriksaan sebagai saksi, yakni Nurjana Galela dan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Mama Ija.
Untuk Nurjana Galela, sejumlah warga menyebut dirinya telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres SBB. Warga juga mengklaim bahwa Nurjana Galela saat ini berada di kawasan STAIN Ambon dan disebut berkumpul bersama kelompok yang dikaitkan dengan Usman Mansur.
Selain Nurjana Galela, warga juga menyoroti keberadaan Mama Ija. Berdasarkan keterangan warga pada Jumat, 7 Agustus 2026, disebutkan bahwa sepasang suami istri mendatangi rumah Mama Ija. Namun, perempuan tersebut tidak berada di rumah.
Pasangan suami istri itu kemudian disebut menitipkan pesan kepada anak Mama Ija yang sedang berada di rumah. Pesan yang disampaikan, menurut keterangan warga, meminta agar Mama Ija apabila telah kembali segera ikut bersama mereka ke tempat yang telah dijanjikan, warga menduga pasangan suami istri tersebut adalah orang suruhan Usman Mansur.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIT pada malam Sabtu, sejumlah warga mengaku melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki dengan dua perempuan sebagai penumpang.
Ketiga orang tersebut disebut membawa sebuah tas berisi pakaian yang oleh warga diduga merupakan pakaian milik Mama Ija, karena tas itu keluar dari rumah mama Ija.
Atas rangkaian kejadian tersebut, sebagian warga kemudian menduga bahwa Mama Ija juga telah meninggalkan tempat tinggalnya karena adanya pihak yang meminta atau mengarahkan dirinya untuk pergi. Namun, dugaan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Mama Ijah maupun penyidik Unit PPA Polres SBB.
Warga kini berharap Polres SBB dapat mengambil langkah cepat dan memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar penyidik Unit PPA Polres SBB tidak hanya memeriksa Usman Mansur dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan dalam dugaan perkara persetubuhan terhadap anak, tetapi juga menggali keterangan dari para saksi yang telah dipanggil penyidik, selain itu warga juga meminta agar apabila ada pihak-pihak yang diduga sengaja mengarahkan saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik, mereka semua harus diperiksa karena diduga ikut memperhambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut warga, penting bagi penyidik untuk mengetahui alasan Nurjana Galela dan Mama Ija sehingga disebut telah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk memastikan keberadaan keduanya serta mengetahui apakah ada pihak lain yang memengaruhi, menghalangi, atau menyebabkan mereka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dengan demikian, seluruh rangkaian peristiwa tersebut diharapkan dapat dibuka secara terang melalui proses hukum yang objektif, termasuk mengenai laporan terhadap Usman Mansur, hasil pemeriksaan terhadap pihak terlapor, keberadaan para saksi, serta berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
