Watubun, Tegaskan Santunan Tidak Dapat Menghentikan Proses Hukum Karyawati Lik

oleh -1 views

Ambon, CahayaMediaTimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menegaskan, bahwa proses hukum atas kasus kematian tragis karyawati Perusahaan Mutiara Lik, Veronika Rahanyanat, di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), harus terus berjalan.

 

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, saat diwawancarai dari Ambon, Rabu (4/3/2026), menyusul informasi pemberian santunan Rp50 juta oleh pihak perusahaan kepada keluarga mendiang Veronika.

 

Watubun menegaskan, bahwa kompensasi finansial tidak dapat menggantikan keadilan hukum.

 

”Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya.

 

Menurut Watubun, kematian Veronika yang diduga akibat penganiayaan, merupakan insiden yang sangat tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Watubun mencurigai, adanya motif di balik pemberian santunan tersebut, yakni upaya pihak perusahaan untuk menghentikan investigasi lebih lanjut.

 

”Terkesan ada upaya menutupi ketidakberesan, yang dilakukan pihak perusahaan dengan mencoba jalur kekeluargaan, agar proses hukum mandek,” ujar Watubun.

 

Ia mengingatkan, akan bahaya preseden yang buruk, jika kasus serius seperti ini tidak ditangani tuntas.

 

”Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk, yang seolah menormalisasi hilangnya nyawa. Padahal, ini menyangkut martabat dan hak asasi manusia, tentang nyawa yang seharusnya dilindungi,” ungkap Watubun.

 

Untuk itu dia mendesak, agar perusahaan Lik bertanggung jawab penuh, atas insiden yang merenggut nyawa karyawatinya tersebut.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik, di Kecamatan Kei Besar Barat, yang menyebabkan Veronika meninggal dunia pada 19 Februari 2026.

 

Desakan DPRD Maluku ini tentunya menjadi angin segar bagi keluarga korban, dalam mencari keadilan dan memastikan, bahwa setiap tindakan kekerasan yang merenggut nyawa tidak luput dari jerat hukum.