Ambon,CahayaMediaTimur.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelayanan penerimaan Surat Jaminan dari keluarga sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pengusulan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan. Kamis (08/10)
Pelayanan tersebut dilakukan melalui penyerahan Surat Jaminan oleh pihak keluarga warga binaan kepada petugas Rutan Ambon. Dalam prosesnya, Surat Jaminan diserahkan oleh Ibu Rara selaku keluarga dari warga binaan Yoel Martin dan diterima langsung oleh petugas Rutan Ambon, Landry.
Penyerahan Surat Jaminan tersebut merupakan bagian dari proses pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pengusulan Cuti Bersyarat bagi warga binaan. Dokumen yang diterima selanjutnya akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Petugas Rutan Ambon juga memberikan penjelasan kepada pihak keluarga mengenai proses dan tahapan administrasi pengusulan Cuti Bersyarat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pelayanan sekaligus memastikan keluarga memahami setiap persyaratan yang harus dipenuhi.
Keterlibatan keluarga dalam penyerahan Surat Jaminan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Dukungan keluarga diharapkan dapat membantu mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Petugas Rutan Ambon, Landry, menyampaikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan oleh keluarga akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku.
“Surat Jaminan yang diserahkan oleh keluarga kami terima untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Kami memastikan proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Landry.
Sementara itu, Ibu Rara selaku keluarga dari warga binaan Yoel Martin menyambut baik pelayanan yang diberikan oleh Rutan Ambon. Menurutnya, pelayanan yang jelas dan terarah membantu keluarga memahami proses pengusulan Cuti Bersyarat yang sedang dilakukan.
“Kami datang untuk menyerahkan Surat Jaminan sebagai salah satu persyaratan pengusulan Cuti Bersyarat. Pelayanan dari petugas cukup baik dan kami diberikan penjelasan mengenai proses yang harus dilalui,” ungkap Ibu Rara.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan. Kami memastikan proses pengusulan Cuti Bersyarat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Meta Putra.
Ia menambahkan bahwa pelayanan administrasi yang baik tidak hanya memberikan kepastian bagi warga binaan, tetapi juga memberikan pemahaman yang jelas kepada keluarga mengenai setiap tahapan yang harus dilalui.
Melalui pelayanan penerimaan Surat Jaminan untuk pengusulan Cuti Bersyarat, Rutan Kelas IIA Ambon terus berupaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung pemenuhan hak warga binaan dalam proses reintegrasi sosial.




