Piru,CahayaMediaTimur.com-Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya menampung seorang perempuan berinisial E yang dituding sebagai pekerja seks komersial (PSK) di rumahnya di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Yasmin Bally angkat bicara dan membantah tegas tudingan tersebut.
Yasmin menegaskan bahwa perempuan yang saat ini tinggal di rumahnya bukanlah seorang PSK sebagaimana yang diberitakan. Menurutnya, E juga tidak tinggal seorang diri, melainkan bersama ayah kandungnya. Keduanya disebut memilih tinggal di rumah Yasmin setelah sebelumnya mendatangi pihak keluarga dan meminta perlindungan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres SBB.
“Saya tegaskan, perempuan yang ada di rumah saya bukan PSK seperti yang telah diberitakan. Dia tidak tinggal sendiri, tetapi bersama ayah kandungnya. Saya juga tidak pernah melihat ada aktivitas atau penawaran jasa seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan,” ujar Yasmin.
Yasmin menjelaskan, kedatangan E bersama ayah kandungnya ke rumah tersebut berkaitan dengan persoalan yang menurut pengakuan E telah dialaminya. Yasmin mengaku awalnya tidak mengetahui persoalan tersebut, namun kemudian E menceritakan kepada ayah kandungnya bahwa dirinya merasa telah menjadi korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Usman Mansur.
Menurut Yasmin, berdasarkan cerita yang disampaikan E kepada ayah kandungnya, E mengaku tidak mengenal Usman Mansur sebelumnya. Ia menyebut dirinya dibawa oleh seorang perempuan bernama Nurjanah Galela dengan alasan yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan. E mengaku awalnya diajak untuk menemani berbelanja, tetapi kemudian justru dibawa dan diserahkan kepada Usman Mansur.
Dalam cerita yang disampaikan kepada ayah kandungnya, E disebut menangis dan menyatakan keberatan atas apa yang dialaminya. E juga meminta agar ayahnya datang menemuinya karena merasa membutuhkan perlindungan.
“Saya menelpon bapak untuk datang ketemu dengan saya di rumah Mama Ijah karena untuk sementara saya dilindungi oleh Mama Ijah. Saya juga menelpon bapak karena saya tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh Nurjanah Galela kepada saya. Saya dibohongi dengan alasan yang berbalik-balik. Setiap alasan Nurjanah kepada saya adalah untuk menemaninya berbelanja, tetapi ternyata saya dibawa dan diserahkan kepada Bapak Usman. Saya tidak terima,” demikian Yasmin mengutip pengakuan E kepada ayah kandungnya.
Yasmin mengatakan, setelah mendengar cerita tersebut, E bersama ayah kandungnya kemudian mengambil langkah untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Polres SBB. Setelah dari Polres SBB, keduanya kembali dan meminta untuk tinggal sementara di rumah Yasmin sambil menunggu proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Karena itu, Yasmin mempertanyakan dasar munculnya pemberitaan yang menyebut dirinya menampung atau menyimpan seorang PSK di rumahnya.
“Kalau ada yang mengatakan saya menampung PSK di rumah saya, sekali lagi saya tegaskan itu tidak benar. Yang tinggal di rumah saya adalah seorang perempuan yang menurut pengakuannya merupakan korban dugaan persetubuhan, dan dia juga tinggal di rumah saya bersama ayah kandungnya,” tegasnya.
Yasmin juga menduga munculnya narasi mengenai dirinya menampung PSK berkaitan dengan upaya untuk membuat E keluar dari rumahnya. Namun, ia menyatakan tidak akan terpengaruh oleh tudingan tersebut selama persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum belum mendapatkan kejelasan berdasarkan proses hukum.
“Saya tahu kalau pemberitaan ini bisa saja menjadi salah satu upaya agar korban ini harus dikeluarkan dari rumah saya. Tetapi upaya seperti itu tidak akan menghentikan persoalan hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Menurut Yasmin, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan tudingan, informasi dari mulut ke mulut, ataupun pengakuan pihak-pihak yang belum diuji kebenarannya.
Ia juga meminta pihak yang menuding E sebagai PSK untuk menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi secara hukum, bukan sekadar menyampaikan cerita mengenai apa yang mereka dengar atau klaim dari pihak lain.
“Kalau memang dia PSK seperti yang kalian beritakan, silakan tunjukkan buktinya. Jangan hanya berdasarkan informasi dan keterangan yang kalian dengar. Kalau ada laki-laki yang disebut pernah menggunakan jasanya, silakan bawa dan periksa secara hukum. Jangan hanya membuat kesimpulan berdasarkan cerita,” ujar Yasmin.
Yasmin menilai, apabila memang terdapat orang-orang yang mengaku pernah menggunakan jasa seksual E sebagaimana tudingan dalam pemberitaan, maka keterangan mereka semestinya dapat diuji melalui proses hukum untuk mengetahui apakah tudingan tersebut benar atau tidak.
Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat langsung diberi label sebagai PSK hanya berdasarkan cerita sejumlah orang tanpa adanya pembuktian yang jelas.
“Yang diperlukan adalah bukti dan proses hukum. Kalau memang ada laki-laki yang mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan perempuan yang kalian tuding sebagai PSK, silakan dibuktikan. Siapa orangnya, kapan kejadiannya, dan bagaimana faktanya harus diuji, bukan hanya diberitakan berdasarkan dugaan,” tegasnya.
Yasmin juga meminta masyarakat jangan mengambil kesimpulan sendiri terhadap E sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai warga sekaligus mantan kepala dusun merasa berkepentingan untuk memastikan persoalan yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kasus yang sementara ditangani oleh Unit PPA Polres SBB bukan sebuah rekayasa. Ini persoalan serius yang harus dikawal oleh semua pihak, termasuk saya sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yasmin menyatakan dirinya tidak akan mundur hanya karena muncul pemberitaan yang menurutnya menyudutkan dirinya maupun E. Ia meminta semua pihak menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum dan menghentikan pemberian label kepada seseorang sebelum terdapat kepastian berdasarkan proses hukum.
“Saya tidak menyimpan PSK seperti yang diberitakan. Yang tinggal di rumah saya adalah perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan persetubuhan dan dia tinggal bersama ayah kandungnya. Mereka berada di rumah saya karena meminta perlindungan sambil menunggu proses hukum,” pungkas Yasmin.
Yasmin berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut jangan berdasarkan asumsi, serta tidak menggiring opini publik sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan fakta berdasarkan bukti yang ada.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, dirinya mendukung agar persoalan tersebut diusut secara transparan. Namun, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tudingan atau pemberian stigma kepada seseorang.




