SeramSBB,CahayaMediaTimur.com-Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) kembali diwarnai polemik pemberitaan media. Kali ini, tokoh pemuda SBB, Mozes Rutumalessy, angkat bicara setelah namanya disebut dalam sebuah pemberitaan media cetak yang memuat tudingan seolah-olah dirinya melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten SBB terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Pemberitaan tersebut dimuat oleh media Spektrum Maluku dan menjadikan Mozes sebagai narasumber utama. Namun, Mozes dengan tegas membantah seluruh isi pernyataan yang dimuat dan menyebut dirinya, sama sekali tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan komentar kepada media tersebut.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 8 Mei 2026, Mozes menyampaikan rasa kecewa dan keberatannya atas pemberitaan yang menurutnya telah mencatut namanya tanpa konfirmasi resmi, ujarnya kepada awak media, Jumat(8/5/2026).
“Saya tidak pernah mengeluarkan statemen seperti itu. Bahkan saya juga tidak pernah dihubungi oleh pihak Spektrum Maluku terkait berita tersebut. Saya kaget setelah ada teman yang mengirimkan bukti pemberitaan yang sudah dimuat,” tegas Mozes.
Menurutnya, pemberitaan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis jurnalistik, melainkan berpotensi menjadi upaya sistematis untuk menciptakan konflik politik dan membenturkan dirinya dengan Bupati SBB Asri Arman.
Mozes menilai ,ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan sikap dan keberaniannya selama ini dalam merespons dinamika politik di Kabupaten SBB. Ia mengaku dikenal sebagai sosok yang kerap menyuarakan kritik, namun kritik yang disampaikan selalu berdasarkan fakta dan ditujukan secara objektif.
“Sebagai tokoh pemuda, saya sadar betul bahwa saya memang orang yang suka mengkritik pemerintah. Tetapi kritik saya selalu tepat sasaran dan berdasarkan kenyataan. Saya tidak pernah menyerang tanpa dasar,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama kepemimpinan Bupati Asri Arman beberapa bulan terakhir, dirinya belum melihat adanya kejanggalan yang pantas dijadikan bahan kritik terbuka.
“Semasa Bapak Asri Arman menjadi bupati, sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan kritik terhadap kinerjanya, karena belakangan ini saya melihat belum ada tanda-tanda kejanggalan dalam pemerintahan beliau,” katanya.
Pernyataan Mozes sekaligus membantah isi pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat. Ia menduga kuat pencatutan namanya sengaja dilakukan untuk membangun opini liar dan memicu ketegangan politik di ruang publik.
“Saya tahu ada pihak-pihak yang tidak senang dengan sikap saya belakangan ini, karena saya selama ini selalu angkat bicara melawan orang-orang yang menyerang dan mengkritik Bupati Asri Arman secara tidak objektif. Saya menduga pemberitaan yang menggunakan nama saya itu adalah strategi untuk menciptakan permusuhan antara saya dengan Bapak Asri Arman,” ungkapnya.
Mozes bahkan menyebut tindakan tersebut telah mencoreng nama baik dan integritas dirinya sebagai tokoh muda di Kabupaten SBB. Ia meminta media yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permintaan maaf secara resmi melalui pemberitaan.
“Kalau dalam waktu dekat pihak Spektrum Maluku tidak membuat berita klarifikasi dan meminta maaf kepada saya secara pribadi melalui pemberitaan resmi, maka saya akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa biasa, tetapi juga menyangkut etika jurnalistik dan perlindungan hak warga negara atas nama baik serta kebenaran informasi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tidak bersalah. Selain itu Pasal 1 angka 11 Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas verifikasi sebelum mempublikasikan sebuah informasi.
Tidak hanya itu, tindakan mencatut nama seseorang tanpa izin dan tanpa konfirmasi yang menimbulkan kerugian reputasi juga dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, yang menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik SBB. Banyak pihak menilai media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, dan tidak menjadi alat kepentingan tertentu untuk membangun konflik ataupun propaganda politik tersembunyi.
Di tengah memanasnya dinamika politik daerah, masyarakat berharap seluruh pihak, baik media maupun aktor politik, tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta menghormati prinsip demokrasi yang sehat agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah hubungan antar tokoh maupun masyarakat di Kabupaten SBB.




