Seram SBB,CahayaMediaTimur.com-Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial MR dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan SBB berinisial ED kini kian memanas dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan, hubungan keduanya bukan sekadar rumor baru, melainkan diduga telah berlangsung cukup lama dan berulang kali terjadi di luar daerah.
Seorang sumber yang mengaku sebagai orang dekat MR mengungkapkan bahwa intensitas pertemuan antara MR dan ED tergolong tinggi. “Saya tahu hubungan mereka. MR hampir setiap saat bertemu dengan ED. Kadang mereka bepergian bersama, bahkan ED sering lebih dulu ke Ambon, lalu mereka bertemu di hotel. Itu bukan hal baru lagi,” ujar sumber tersebut.
ED diketahui merupakan seorang ASN berstatus janda setelah ditinggal wafat suaminya. Sementara itu, MR adalah anggota DPRD aktif yang masih memiliki istri sah dan tiga orang anak yang tinggal serumah. Kondisi ini memicu kemarahan publik, karena MR dinilai tidak hanya melanggar norma moral dan etika, tetapi juga mencederai amanah sebagai wakil rakyat.
Lebih jauh, dugaan yang beredar tidak berhenti pada persoalan hubungan pribadi. Sumber yang sama juga mengungkap indikasi adanya penyalahgunaan fasilitas negara. Setiap perjalanan MR ke Ambon disebut-sebut dicatat sebagai kunjungan daerah pemilihan (dapil) agar dapat diklaim sebagai perjalanan dinas resmi. Namun, fakta di lapangan diduga menunjukkan hal berbeda.
“Awalnya kami percaya itu kunjungan kerja. Tapi setelah ditelusuri, ternyata tujuan yang dikunjungi bukan masyarakat, melainkan hotel tempat mereka bertemu,” ungkap sumber.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius, tidak hanya secara etika tetapi juga hukum. Sebagai pejabat publik, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitasnya, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Dalam kerangka hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan setiap pejabat negara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak menyalahgunakan kewenangan, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa anggota DPRD wajib memegang teguh etika, norma, dan tanggung jawab terhadap masyarakat, selain itu apabila terbukti adanya manipulasi atau penyalahgunaan perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dari sisi disiplin aparatur, keterlibatan ASN juga dapat dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mewajibkan pegawai negeri menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela yang merusak citra institusi.
Sorotan publik juga mengarah pada partai politik tempat MR bernaung, yakni Partai NasDem yang dipimpin oleh Surya Paloh. Warga menilai partai memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi internal terhadap kadernya, termasuk memperkuat aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sejumlah warga bahkan mengusulkan agar partai menambahkan klausul tegas terkait larangan perilaku yang merusak integritas pribadi dan publik, termasuk perselingkuhan yang berdampak pada citra lembaga. “Ini bukan sekadar urusan pribadi. Ini soal moral pejabat publik. Partai harus tegas,” ujar salah satu warga.
Kekecewaan masyarakat terhadap MR juga semakin menguat. Mereka menilai perilaku tersebut bertolak belakang dengan janji kampanye yang selama ini disampaikan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Makebo dan sekitarnya.
“Ke mana komitmen dan akal sehatnya sebagai wakil rakyat ? Kami memilih berdasarkan visi dan misi, bukan untuk menyaksikan skandal seperti ini,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MR maupun ED terkait kebenaran informasi tersebut. Publik kini menunggu sikap DPRD SBB, pemerintah daerah, serta partai politik terkait, untuk menindaklanjuti isu ini secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik bukan sekedar posisi kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Ketika kepercayaan masyarakat dilanggar, maka yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas lembaga yang diwakilinya.




