Suli,CahayaMediaTimur.com-Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penggelapan dan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah(Kalteng) , kembali menguat. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.
Isu ini mencuat setelah hasil penelusuran lapangan yang dilakukan media menemukan adanya sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa. Beberapa program yang seharusnya direalisasikan melalui Dana Desa dilaporkan tidak berjalan sesuai perencanaan, meskipun anggaran disebut telah terserap.
Sejumlah warga Negeri Suli yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa dugaan penyimpangan ini sebenarnya bukan hal baru. Mereka menyebut laporan terkait persoalan tersebut telah pernah disampaikan ke pihak kepolisian daerah, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan.
“Kasus ini sudah lama dilaporkan, tetapi belum ada perkembangan berarti. Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menangani persoalan ini,” ujar salah satu warga.
Warga juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat, sehingga laporan masyarakat diduga tidak ditindaklanjuti secara maksimal. Hal ini menimbulkan kekecewaan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada periode kepemimpinan HS, baik saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri maupun sebagai raja definitif, pengelolaan Dana Desa yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 miliar per tahun dinilai tidak transparan.
Masyarakat menilai banyak program pembangunan desa yang tidak terealisasi secara nyata di lapangan. Padahal, dalam laporan administrasi disebutkan bahwa anggaran telah digunakan sepenuhnya sesuai rencana.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk seorang berinisial MS yang disebut menjabat sebagai bendahara dan memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan pihak luar desa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), bahkan terdapat indikasi pemalsuan dokumen seperti kwitansi belanja. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena selama bertahun-tahun mereka mengaku tidak merasakan dampak nyata dari penggunaan Dana Desa. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas demi menegakkan keadilan dan transparansi.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari pimpinan Negeri Suli maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan kasus tersebut




