SeramSBB,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, hingga Kamis, 20 Agustus 2026, disebut belum memiliki arah dan kepastian hukum yang jelas.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang anak di bawah umur yang didampingi ayah kandungnya ke Unit PPA Polres SBB pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah di setubuhi oleh Usman Mansur, seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, sebanyak 5 kali.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik Unit PPA Polres SBB disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Usman Mansur pada Senin, 3 Agustus 2026. Usman Mansur menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah pemeriksaan tersebut selesai, kuasa hukum Usman Mansur disebut meminta waktu selama satu minggu kepada penyidik dengan alasan untuk mempersiapkan beberapa hal yang diduga berkaitan dengan pembelaan terhadap terlapor.
Waktu satu minggu tersebut, sebagaimana disampaikan, terhitung sejak 3 Agustus hingga 10 Agustus 2026. Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, hingga Kamis, 20 Agustus 2026, masyarakat masih mempertanyakan kelanjutan proses hukum dalam perkara tersebut, hal ini di karena kan informasi yang sedang ramai beredar di tengah tengah masyarakat informasi tersebut diduga berasal dari keluarga Usman Mansur, mereka menegaskan Usman Mansur tidak akan dihukum karena dia memiliki banyak uang.
Jika dihitung sejak laporan dibuat pada 29 Juli 2026 sampai Kamis, 20 Agustus 2026, perkara tersebut telah berjalan selama 23 hari atau telah melewati minggu ketiga. Kondisi ini kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait perkembangan penyidikan setelah permintaan waktu satu minggu dari pihak kuasa hukum terlapor.
Sejumlah warga menduga adanya kelonggaran waktu yang diberikan kepada pihak terlapor. Mereka khawatir kondisi tersebut justru membuat perkara berjalan tanpa kepastian dan membuka ruang bagi berbagai pihak untuk berharap agar persoalan tersebut pada akhirnya hilang dengan sendirinya.
Akan tetapi, sebagian besar warga masih tetap mempercayai aparat penegak hukum dalam hal ini unit PPA Polres SBB yang sedang menangani permasalahan tersebut.
Beberapa warga lainnya mengaku simpati karena menurut mereka adanya perbedaan, dalam proses penegakan hukum apabila dibandingkan dengan beberapa perkara lain yang pernah terjadi di wilayah yang sama.
Menurut warga, dalam beberapa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya terjadi di Dusun Tanah Goyang, penyidik Unit PPA Polres SBB disebut bertindak lebih cepat. Para terduga pelaku dalam perkara-perkara tersebut disebut telah diamankan dan proses hukumnya telah berjalan, bahkan beberapa di antaranya dikabarkan hampir menyelesaikan masa penahanan di Rutan Piru.
Perbandingan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan warga mempertanyakan mengapa perkara yang diduga melibatkan Usman Mansur belum menunjukkan perkembangan yang menurut mereka dapat memberikan kepastian.
Keresahan masyarakat juga semakin bertambah setelah beredar pernyataan yang menurut sejumlah warga pernah disampaikan oleh keluarga Usman Mansur. Warga mengaku mendengar bahwa Usman Mansur tidak akan ditahan karena yang bersangkutan disebut memiliki banyak uang.
Pernyataan tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut dan kepada siapa uang yang dimaksud akan dialamatkan.
Di sisi lain, sejumlah warga yang keluarganya pernah berhadapan dengan perkara serupa mengaku merasakan perbedaan dalam proses hukum. Mereka mengatakan, dalam perkara yang dialami keluarganya, setelah laporan dibuat, pihak yang menjadi terduga pelaku disebut hanya diberikan waktu sekitar tiga hari sebelum kemudian dilakukan penahanan.
Menurut mereka, perbedaan perlakuan yang mereka rasakan menjadi alasan munculnya pertanyaan apakah sistem penegakan hukum di wilayah tersebut benar-benar berjalan dengan standar yang sama terhadap setiap orang, tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun status sosial.
“Kalau keluarga kami dalam kasus yang sama hanya diberikan waktu tiga hari kemudian langsung ditahan, mengapa dalam perkara yang sekarang diduga melibatkan seorang pengusaha justru waktunya bisa lebih panjang?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah warga.
Masyarakat Dusun Tanah Goyang kini berharap penyidik Unit PPA Polres SBB dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Warga juga berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, persoalan utama bukanlah siapa yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar, melainkan bagaimana hukum dapat memberikan rasa keadilan yang sama kepada seluruh masyarakat.
Warga berharap penyidik dapat membuktikan bahwa proses hukum tidak dipengaruhi oleh status sosial, jabatan, kedudukan maupun kemampuan ekonomi seseorang. Mereka juga berharap setiap tahapan perkara dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan bahwa hukum berjalan berbeda terhadap masyarakat biasa dan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.
Hingga berita ini disusun pada Kamis, 20 Agustus 2026, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan Unit PPA Polres SBB terhadap perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
