Ambon,CahayaMediaTimur.com-Empat pemuda yang digerebek saat diduga berpesta narkotika jenis sabu di sebuah sekretariat organisasi di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dibebaskan hanya lima hari setelah penangkapan, memicu kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.33 WIT, di Sekretariat Angkatan Muda Ebenhezer Ranting Almendo Phule, setelah menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari lima menit.
Empat pemuda berinisial AL, LT, MP, dan JMA diamankan bersama barang bukti. Dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai pengacara muda. Mereka sempat dibawa ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan setelah laporan diteruskan ke SPKT, Propam, dan Yanduan.
Namun, pada Sabtu, 11 April 2026, keempatnya dibebaskan. Keputusan cepat ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama karena penangkapan disebut disertai barang bukti dan rekaman video.
Kecurigaan publik berlanjut dengan dilayangkannya pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri pada Selasa, 21 April 2026. Dalam laporan tersebut, warga menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Sat Narkoba yang disebut menerima laporan awal masyarakat.
Laporan itu menyoroti dugaan tidak maksimalnya penanganan perkara hingga berujung pada pembebasan tanpa kejelasan hukum. Sejumlah bukti pendukung turut disertakan, sementara desakan agar Kapolda Maluku turun tangan dan membuka kasus secara transparan terus menguat.
Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur. Penyidik, kata dia, telah melakukan pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga asesmen terhadap para terduga.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti berada di bawah ambang batas ketentuan hukum. Selain itu, keempatnya merupakan penyalah guna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masa penangkapan berlangsung sejak 6 hingga 12 April 2026. Saat ini, keempat pemuda tidak ditahan, namun diwajibkan melapor secara berkala sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang.
Polresta Ambon memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa perlakuan khusus. Namun hingga kini, laporan masyarakat ke Propam masih menunggu tindak lanjut, sementara tekanan publik agar kasus ini dibuka secara terang terus menguat.




