TanahGoyang,CahayaMediaTimur.com-Peristiwa dugaan penyerangan dan pengrusakan Pos Polisi Laala serta pembakaran sebuah kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate yang terjadi pasca insiden di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, diduga tidak terjadi secara spontan. Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan provokasi dan penghasutan yang memicu tindakan massa tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Muhammad Andi Bali, SH bersama Aldi Japan, S.Sos mendatangi Kantor Kepolisian Resor Seram Bagian Barat pada Kamis (4/6/2026) untuk melakukan koordinasi dengan penyidik terkait laporan yang akan mereka ajukan.
Menurut Muhammad Andi Bali, situasi di Dusun Tanah Goyang hingga saat ini masih diliputi ketegangan dan keresahan. Warga mengaku khawatir karena proses hukum terhadap peristiwa pengrusakan fasilitas negara dan pembakaran kedai masih terus berjalan.
“Kami datang ke Polres SBB untuk berkoordinasi mengenai laporan yang akan kami sampaikan. Masyarakat masih resah dan mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya berada di balik peristiwa tersebut. Kami berharap penyelidikan tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan instruksi,” ujar Andi Bali.
Menurutnya, terdapat sejumlah informasi dan keterangan saksi yang akan disampaikan kepada penyidik.
Keterangan tersebut, kata dia, mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perintah kepada massa sebelum terjadinya pengrusakan dan pembakaran.
Andi Bali menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan semata.
“Jika benar terdapat pihak yang memerintahkan, menghasut, atau menggerakkan massa untuk melakukan pengrusakan, maka mereka juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang terlihat, tetapi harus mengungkap siapa yang berada di belakang peristiwa tersebut,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Aldi Japan, S.Sos mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah saksi yang siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
“Kurang lebih hampir sepuluh orang siap memberikan keterangan karena mereka mengaku mengetahui dan mendengar secara langsung adanya instruksi yang diduga disampaikan oleh pihak tertentu sebelum peristiwa terjadi,” kata Aldi.
Lebih lanjut, Andi Bali memperkirakan terdapat beberapa orang yang perlu diperiksa oleh penyidik guna mengklarifikasi dugaan peran mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterimanya akan diserahkan kepada penyidik agar dapat diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, percepatan proses penyelidikan sangat penting guna menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti maupun potensi pihak-pihak yang berkepentingan menghindari pemeriksaan.
“Kami mendukung penuh Polres SBB untuk mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang diduga menghasut dan memerintahkan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan penghasutan dapat dikaitkan dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, apabila terbukti terdapat keterlibatan dalam tindakan pengrusakan, maka dapat pula dikenakan ketentuan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang serta Pasal 187 KUHP apabila terdapat unsur pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polres Seram Bagian Barat agar mampu mengungkap secara terang dan tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan sebagai provokator atau aktor intelektual di balik insiden yang telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Dusun Tanah Goyang.





