Kepala Sekolah Diduga Depresi Dewan Guru Menjadi Ancaman, Orang Tua Khawatir Siswa Menjadi Korban

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Sejumlah warga dan orang tua siswa di lingkungan SD Inpres Translok Mata Empat, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mengaku resah dengan dugaan sikap dan tindakan Kepala Sekolah Elizabeth Amelia Papilaya, S.Pd., yang dinilai telah mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

 

Amelia disebut warga belakangan ini kerap menunjukkan sikap yang dianggap tidak wajar dalam berinteraksi dengan sejumlah guru maupun orang tua siswa. Namun, tudingan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau gangguan kejiwaan masih didalami dan harus diperiksa melalui tim kesehatan.

 

Salah seorang warga Translok Mata Empat, Desa Eti, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan dirinya bersama masyarakat telah mengamati sejumlah persoalan yang menurutnya perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten SBB melalui Dinas Pendidikan.

 

Menurut warga tersebut, Amelia diduga kerap memarahi bawahannya dengan menggunakan perkataan yang dianggap tidak pantas disampaikan dalam lingkungan pendidikan. Ia juga menuding adanya tindakan pemberian hukuman terhadap sejumlah guru dengan cara menahan mereka sejak pagi hingga menjelang sore.

 

Tidak hanya itu, warga tersebut mengaku mendapat informasi mengenai adanya dugaan ancaman terhadap sejumlah tenaga pendidik. Amelia disebut pernah mengancam akan memukul guru menggunakan bambu yang oleh sebagian masyarakat setempat dikenal dengan sebutan bangkawang, serta diduga mengeluarkan ancaman akan mematahkan gigi sejumlah guru.

 

“Menurut yang kami lihat dan dengar, ada guru yang merasa tertekan. Bahkan ada ancaman terhadap guru. Kalau benar terjadi, persoalan ini harus segera diperiksa secara resmi oleh pihak yang berwenang,” ujar warga tersebut.

 

Ia juga menyebut adanya dugaan ancaman pemindahan terhadap seluruh tenaga pengajar yang berada di sekolah tersebut apabila tidak mengikuti keinginan kepala sekolah.

 

Kondisi tersebut, menurut warga, dikhawatirkan berdampak langsung terhadap proses pendidikan para siswa. Warga bahkan mengklaim sejumlah guru tidak melaksanakan aktivitas mengajar selama beberapa hari akibat persoalan yang terjadi di sekolah tersebut.

 

“Kalau persoalan seperti ini terus dibiarkan, yang menjadi korban bukan hanya guru, tetapi juga anak-anak kami. Kami memasukkan anak-anak ke sekolah untuk mendapatkan pendidikan dan mengejar cita-cita mereka. Karena itu lingkungan sekolah harus aman dan nyaman,” katanya.

 

Kekhawatiran orang tua tersebut memiliki dasar dalam ketentuan perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lainnya.

 

Selain perlindungan terhadap siswa, tata kelola sekolah juga harus menjamin lingkungan yang aman dan nyaman bagi pendidik serta tenaga kependidikan. Saat ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut mengatur antara lain perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

 

Dengan demikian, persoalan dugaan ancaman, intimidasi maupun tindakan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar semestinya tidak dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan antara kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memiliki kepentingan untuk memastikan tata kelola sekolah berjalan sesuai aturan serta memastikan hak siswa memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman tetap terlindungi.

 

Warga mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten SBB melalui Dinas Pendidikan. Dalam rekomendasi tersebut, masyarakat dan orang tua siswa disebut meminta agar pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dugaan yang disampaikan, mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah, serta mengambil langkah administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

 

“Kami meminta pemerintah jangan melihat persoalan ini sebagai masalah pribadi antara guru dengan kepala sekolah. Yang harus dipikirkan adalah anak-anak kami. Jangan sampai mereka merasa takut datang ke sekolah karena persoalan yang terjadi di antara orang dewasa,” kata warga tersebut.

 

Ia berharap Dinas Pendidikan tidak hanya memanggil pihak-pihak yang berselisih, tetapi melakukan pemeriksaan secara objektif dengan meminta keterangan dari kepala sekolah, dewan guru, orang tua, siswa apabila diperlukan dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, serta pihak lain yang mengetahui kejadian.

 

Masyarakat juga meminta agar setiap laporan diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya tindakan yang melanggar ketentuan disiplin aparatur, tata kelola pendidikan, atau ketentuan hukum lainnya, warga berharap pemerintah mengambil langkah sesuai prosedur dan kewenangannya.

 

Sebab, sistem pemerintahan dalam bidang pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menjalankan aturan. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban melindungi siswa, menghormati tenaga pendidik, menjaga proses pembelajaran, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan mendukung perkembangan peserta didik.