Surabaya,CahayaMediaTimur.com-Komitmen Pemerintah Kota Surabaya terhadap keterbukaan informasi publik kembali menuai sorotan. Dalam sengketa informasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dinilai justru membatasi hak publik atas informasi lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat pengawasan lingkungan, WALHI meminta dokumen AMDAL PLTSa Benowo karena proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga Surabaya.
Namun, Pemkot Surabaya menolak membuka dokumen tersebut. Padahal, dokumen AMDAL merupakan informasi publik yang wajib diumumkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penolakan tersebut kemudian diuji melalui dua jalur hukum dan seluruhnya dimenangkan oleh WALHI Jawa Timur. Pertama, melalui sengketa di Komisi Informasi yang menyatakan dokumen AMDAL PLTSa Benowo merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Putusan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi lingkungan harus diutamakan karena berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Kedua, melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang kembali menyatakan bahwa penolakan Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Ironisnya, meskipun telah dua kali kalah dalam proses hukum, Diskominfo Surabaya tetap mengajukan upaya hukum kasasi. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperpanjang sengketa sekaligus menunda pelaksanaan keterbukaan informasi yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.
Direktur WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, penggunaan kewenangan negara untuk menghalangi hak publik atas informasi lingkungan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Sengketa AMDAL PLTSa Benowo bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut relasi negara dan warga negara. Informasi lingkungan bukan milik pemerintah, melainkan hak publik yang melekat pada warga,” tegas Pradipta.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukanlah pemberian negara, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh badan publik. Putusan pengadilan, lanjutnya, seharusnya dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan keadilan, bukan justru dilawan demi kepentingan administratif semata.
WALHI Jawa Timur mengingatkan bahwa dalam negara hukum demokratis, pemerintahan harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kehendak sepihak. Keadilan, menurutnya, tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan di hadapan publik.(msa)
