Konflik Sosial di Desa Lokki, Kebijakan Pemdes SBB Dinilai Perlu Dievaluasi Demi Menjaga Stabilitas Masyakarakat

oleh -0 views

Huamual,CahayaMediaTimur.com-Rentetan konflik sosial yang terjadi di wilayah Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali memunculkan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam proses penunjukan Penjabat Kepala Desa Loki yang dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat.

 

Muhammad Andi Bali, SH, menilai bahwa berbagai persoalan sosial yang muncul belakangan ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan yang baik, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat harus diawali dari tata kelola pemerintahan desa yang efektif, komunikatif, dan mampu merangkul seluruh elemen masyarakat.

 

“Negara Republik Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu setiap kebijakan pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Bali.

 

Menurutnya, kritik yang berkembang terhadap pemerintahan Desa Loki tidak muncul tanpa alasan. Berbagai pemberitaan yang beredar selama beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap pola kepemimpinan yang berjalan saat ini.

 

Andi Bali menyoroti informasi mengenai adanya surat resmi yang pernah disampaikan enam kepala dusun kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait penolakan terhadap penunjukan Penjabat Kepala Desa Loki. Menurutnya, apabila aspirasi tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan secara objektif, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap proses pengambilan keputusan yang telah dilakukan.

 

“Enam kepala dusun merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa yang memahami secara langsung kondisi masyarakat di wilayahnya masing-masing. Karena itu, aspirasi mereka seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan pemerintahan desa,” katanya.

 

Ia menilai bahwa dalam prinsip good governance, pemerintah tidak hanya memiliki kewenangan membuat keputusan, tetapi juga memiliki kewajiban mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta aparatur pemerintahan di tingkat bawah sebelum menetapkan sebuah kebijakan strategis.

 

Lebih lanjut, Andi Bali berpendapat bahwa solusi terbaik untuk menjaga stabilitas sosial, memperbaiki komunikasi antarwarga, serta membangun kembali rasa persaudaraan di wilayah Desa Loki adalah dengan melakukan evaluasi terhadap Penjabat Kepala Desa yang saat ini menjabat dan mempertimbangkan kembali aspirasi yang pernah disampaikan oleh enam kepala dusun melalui jalur resmi pemerintahan.

 

Menurutnya, apabila terdapat kelompok masyarakat yang tidak menyukai pejabat sebelumnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika sosial yang lazim terjadi dalam pemerintahan. Namun pemerintah daerah harus mampu melihat dukungan dan penolakan secara proporsional serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

 

“Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan kelompok tertentu. Prinsip utama pemerintahan adalah keselamatan rakyat, ketertiban masyarakat, dan kepentingan umum,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan yang efektif, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan masyarakat.

 

Menurut Andi Bali, meningkatnya konflik sosial, kenakalan remaja, serta berbagai gesekan yang terjadi di tengah masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi serius oleh pemerintah daerah. Sebab dalam banyak ka