Ambon,CahayaMediaTimur.com-Anggota DPR RI Komisi VIII, Saadiah Uluputty, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku untuk menyerap berbagai persoalan pelayanan hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian yang dihadapi masyarakat di daerah kepulauan.
Saadiah mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan hukum di Maluku, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, pelayanan bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), hingga perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan daerah.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses pengurusan administrasi hukum, seperti pendirian perseroan, yayasan, maupun pengurusan hak kekayaan intelektual karena sebagian proses masih harus dilakukan melalui pemerintah pusat di Jakarta.
Karena itu, ia mendorong penguatan kelembagaan Kementerian Hukum di Maluku agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat dan rentang kendali pelayanan menjadi lebih efektif, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah kepulauan.
“Kita ingin masyarakat tidak lagi harus menunggu lama atau mengurus langsung ke Jakarta. Pelayanan harus lebih cepat dan lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di kantor gubernur Jumat ( 7/8/26).
Saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Saadiah menerima laporan bahwa jumlah warga binaan di Maluku mencapai sekitar 1.600 orang.
Ia menilai sistem pemasyarakatan saat ini harus lebih mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial sehingga warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memperoleh pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pendampingan untuk kembali diterima di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, sebanyak 922 warga binaan diusulkan menerima remisi dengan besaran antara satu bulan hingga tiga tahun.
Selain itu, delapan warga binaan diusulkan langsung bebas, sementara sejumlah lainnya diusulkan memperoleh amnesti dari Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan ke Kantor Imigrasi, Saadiah juga menerima berbagai masukan terkait perlunya penambahan kantor imigrasi di sejumlah wilayah strategis seperti Banda Neira dan Tual yang memiliki aktivitas kunjungan warga negara asing serta sektor perikanan yang cukup tinggi.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dan penambahan unit pelayanan keimigrasian di daerah strategis sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah kepulauan Maluku.
Seluruh aspirasi yang diperoleh selama kunjungan kerja tersebut, kata Saadiah, akan dibawa dan diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah pusat guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian di Provinsi Maluku.






