Piru,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali melaksanakan razia kamar hunian Warga Binaan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya pencegahan peredaran barang terlarang di dalam lapas. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat pagi (5/6) tersebut dilaksanakan oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) bekerja sama dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), razia dilakukan dengan menyasar seluruh kamar hunian Warga Binaan dengan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan humanis sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian, yakni satu buah korek api, satu buah gunting rusak, satu buah silet, dua buah sendok besi, satu buah botol parfum berbahan kaca, serta tiga buah kaleng bekas thinner.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Piru, Hendro Suatrian, menegaskan bahwa kegiatan razia rutin merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dari berbagai potensi gangguan.
“Razia ini merupakan bentuk deteksi dini yang secara konsisten kami laksanakan guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh kamar hunian berada dalam kondisi yang aman dan terkendali,” ujar Hendro.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkotika dan praktik penipuan yang melibatkan Warga Binaan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika, penggunaan barang terlarang, maupun segala bentuk praktik penipuan dari dalam lapas. Razia rutin akan terus kami laksanakan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh Warga Binaan maupun petugas,” tegas Hery.
Selanjutnya, seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk didata dan dibuatkan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi. Selanjutnya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.






