Ambon,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan melaksanakan kegiatan penguatan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas petugas, Kamis (16/4) di Gedung Serbaguna LPKA Ambon. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), serta peserta magang.
Penguatan ini dilaksanakan sebagai respons atas instruksi Dirjenpas yang menekankan pentingnya peningkatan disiplin, pengawasan melekat, serta pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Dalam arahannya, seluruh jajaran diingatkan untuk melaksanakan pengawalan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai SOP, memastikan tidak adanya penyimpangan saat proses sidang, serta langsung kembali ke LPKA tanpa singgah di tempat lain.
Selain itu, ditekankan pula kewajiban untuk meningkatkan publikasi berita positif terkait program pembinaan, pemberdayaan UMKM, dan ketahanan pangan, serta larangan keras terhadap peredaran handphone dan narkoba di dalam LPKA. Setiap pelanggaran yang terjadi akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan unit kerja.
Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, dalam arahannya menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk melaksanakan instruksi tersebut secara maksimal.
“Ini adalah perintah langsung pimpinan yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya terkait pengawasan WBP, peredaran handphone, dan narkoba,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh pegawai harus meningkatkan kewaspadaan dan integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Saya minta seluruh jajaran bekerja dengan disiplin dan profesional, serta menjaga nama baik institusi melalui kinerja nyata dan publikasi positif yang konsisten,” tambah Kurniawan.
Melalui kegiatan ini, LPKA Ambon menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.






