SeramSBB,CahayaMediaTimur.com-Dugaan praktik korupsi di Puskesmas Inamosol yang disebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif kini semakin menguat. Nama mantan Kepala Puskesmas Jefri Hey Luhukai, mantan bendahara Herlin Leamena, dan PJ PMT Gizi Amelia Nurhadi ramai menjadi sorotan publik setelah ketiganya diduga terlibat dalam permainan anggaran Puskesmas sejak tahun 2011 hingga 2023.
Ketiga sosok tersebut disebut memiliki peran berbeda dalam pengelolaan anggaran, namun Amelia Nurhadi diduga menjadi figur paling dominan karena menguasai sejumlah program kesehatan, khususnya PMT Gizi.
Dugaan itu menguat setelah Amelia disebut pernah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menyatakan seluruh anggaran telah habis terpakai, tetapi belakangan justru menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Puskesmas yang saat ini menjabat dengan alasan dana tersebut merupakan sisa kegiatan gizi yang sebelumnya dikelola olehnya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di internal Puskesmas.
Jika benar terdapat sisa anggaran, mengapa dalam laporan pertanggungjawaban seluruh dana dinyatakan habis digunakan. Sejumlah pegawai menduga laporan yang dibuat Amelia bersifat fiktif dan diduga melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa seluruh penggunaan anggaran wajib dicatat secara benar, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
Salah satu pegawai di lingkungan Puskesmas Inamosol mengaku mengetahui banyak persoalan terkait pengelolaan anggaran selama bertahun-tahun.
Menurut keterangannya, Amelia Nurhadi pernah mendatangi Kepala Puskesmas saat ini sambil membawa sejumlah uang dan menyampaikan agar sebagian dana diberikan kepada inspektorat dan sebagian lagi kepada Dinas Kesehatan.
“Saya dengar sendiri Amelia bilang kepada Kapus, ‘Pak ini ada sejumlah uang, nanti bapak kasih sebagian ke inspektorat dan sebagian lagi ke dinas kesehatan.’ Tetapi pembicaraan itu tidak ditanggapi oleh Kapus,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, Kepala Puskesmas justru meminta agar uang tersebut disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional Puskesmas karena banyak kebutuhan kantor yang tidak tertampung dalam pos anggaran resmi.
Pegawai itu juga menyebut penggunaan dana tersebut dilakukan untuk operasional Puskesmas dan seluruh bukti pembelanjaan masih tersimpan dalam bentuk nota.
Namun seiring waktu berjalan, Amelia Nurhadi disebut mulai membangun opini publik seolah dirinya merupakan pihak yang paling bersih dalam persoalan tersebut. Di saat yang sama, muncul rekaman percakapan yang diduga sengaja disiapkan Amelia sebagai alat untuk menjebak Kepala Puskesmas yang baru. Rekaman itu diduga dibuat dengan cara menggiring pembicaraan melalui pertanyaan tertentu agar jawaban Alexander Lesil dapat dipelintir seolah menjadi instruksi penyalahgunaan anggaran.
Padahal menurut sejumlah sumber internal, seluruh detail penggunaan dana dan administrasi program saat itu justru lebih banyak diketahui dan dijelaskan langsung oleh Amelia sendiri selaku pengelola program keuangan.
Pegawai tersebut bahkan menduga terdapat permufakatan jahat antara Amelia Nurhadi, mantan bendahara Herlin Leamena, dan mantan Kepala Puskesmas Jefri Hey Luhukai untuk mengalihkan dugaan penyimpangan anggaran kepada pimpinan baru demi menghilangkan jejak dugaan korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dugaan permufakatan jahat itu dinilai semakin menguat karena mantan Kepala Puskesmas disebut memberikan keistimewaan kepada mantan bendahara Herlin Leamena dengan memberikan jabatan ganda di lingkungan Puskesmas Inamosol.
Herlin diketahui diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara BOK, Bendahara JKN, sekaligus KTU. Kondisi tersebut dinilai menghilangkan fungsi pengawasan internal dan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan keuangan karena fungsi pengelola anggaran dan pengawas berada di tangan orang yang sama.
Praktik rangkap jabatan tersebut diduga bertentangan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan dengan sistem pengawasan, pemisahan kewenangan, dan mekanisme check and balance guna mencegah konflik kepentingan serta penyalahgunaan jabatan.
Selain dugaan manipulasi laporan keuangan, publik juga menyoroti adanya dugaan perjalanan dinas fiktif, pemotongan anggaran pegawai berkedok biaya akreditasi, hingga dugaan adanya “jatah tetap” pimpinan dari setiap pencairan program. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, Pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 12 terkait pungutan liar dan pemotongan anggaran secara melawan hukum, serta Pasal 15 mengenai permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.
Pegawai tersebut juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Puskesmas Inamosol sejak tahun 2011 hingga 2023.
Menurutnya, banyak kejanggalan yang selama ini diduga sengaja ditutupi dan kini mulai terbongkar setelah pergantian kepemimpinan di tubuh Puskesmas.
“Saya minta aparat penegak hukum periksa Amelia Nurhadi, mantan bendahara, dan mantan Kepala Puskesmas karena saya yakin mereka mengetahui seluruh permainan anggaran yang terjadi selama ini,” tegas sumber tersebut.
Kini masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan skandal keuangan di Puskesmas Inamosol secara menyeluruh demi memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan pelayanan kesehatan masyarakat.





