Ranperda SBB Terhambat , Rutumalessy :Harus di Lengkapi dengan Naskah Akademik

oleh -1 views

SeramSBB,CahayaMediaTimur.com-Polemik terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, ketiga Ranperda tersebut belum dapat diberlakukan secara efektif karena masih terganjal pada tahapan tanggapan pemerintah daerah.

 

Ketiga Ranperda itu masing-masing mengatur tentang Negeri, Saniri Negeri, dan Penetapan Negeri. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD SBB periode sebelumnya yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam proses penyusunannya, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda)sama dengan Yayasan Payung Teduh yang dipimpin oleh Dr. Natanel Elake. Yayasan tersebut berperan dalam penyusunan naskah akademik sebagai dasar ilmiah pembentukan regulasi.

 

Tokoh pemuda SBB, Mozes Rutumalessy, menjelaskan keberadaan naskah akademik menjadi syarat wajib dalam setiap pembentukan Ranperda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

“Setiap Ranperda wajib dilengkapi naskah akademik. Itu menjadi dasar penting sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD,” ujar Mozes.

 

Ia menambahkan, setelah naskah akademik disiapkan, Bapemperda DPRD SBB melanjutkan seluruh tahapan pembahasan hingga selesai. Proses tersebut dilakukan melalui rapat-rapat resmi bersama pihak terkait sampai akhirnya masuk ke tahap paripurna.

 

Namun demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD wajib mendapatkan tanggapan resmi dari kepala daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Mozes menegaskan, pada tahap inilah kemudian muncul persoalan yang menyebabkan ketiga Ranperda tersebut belum dapat diberlakukan hingga saat ini.

 

“Dalam rapat paripurna waktu itu, bupati hanya memberikan tanggapan terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda Negeri dan Ranperda Saniri Negeri. Sementara Ranperda Penetapan Negeri tidak mendapat tanggapan resmi,” jelasnya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak serius karena ketiga Ranperda memiliki keterkaitan substansi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Akibatnya, kekurangan pada satu Ranperda turut mempengaruhi keseluruhan paket regulasi tersebut.

 

“Karena satu Ranperda belum mendapat tanggapan, maka secara prosedural semuanya belum bisa diberlakukan. Ini yang harus dipahami masyarakat,” tegas Mozes.

 

Ia juga mengingatkan agar publik tidak salah dalam menilai persoalan tersebut, apalagi sampai menyalahkan pemerintahan yang saat ini sedang berjalan.

 

“Keterlambatan ini terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Jadi tidak tepat jika Bupati saat ini disalahkan, karena beliau tidak terlibat dalam proses awal maupun tahapan yang belum tuntas itu,” ujarnya.

 

Di akhir keterangannya, Mozes berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang berpotensi memutarbalikkan fakta. Ia juga mendorong semua pihak untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan regulasi yang masih tertunda secara bijaksana dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.